pakupaku
Wednesday, 24.09.2008 0:52

UU Pornografi Indonesia: Pertanda Agama Tak Lagi Berdaya?

Posted on Social Life.

Agama sebagai penjaga moral tampaknya sudah tak berdaya lagi untuk menanamkan nilai-nilai pengendalian diri dalam diri manusia Indonesia menghadapi arus perubahan jaman yang begitu cepat dan global. Mungkin hal inilah yang membuat alim ulama mendesak DPR menyusun RUU Pornografi.

Penyusunan RUU Pornografi ini diawali niat baik untuk meminimalisir dampak pornografi terhadap tatanan moral dan nilai dalam diri manusia Indonesia. Namun sayangnya, RUU ini disusun secara terburu-buru dan terkesan mementingkan segolongan kelompok politik dalam ideologi tertentu.

Kesan politik ini tampak dari beberapa stigma yang muncul dalam pemberitaan, yaitu :

Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini.
RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS Lepas Tangan

FUI, kata Mashadi, juga menuntut agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi merujuk kepada ketentuan syariat Islam.
FUI Minta RUU Pornografi Diformat Ulang

Stigma ini membuat warga negara Indonesia mulai gusar tentang ideologi negara RI, apakah masih PANCASILA ataukah sedikit demi sedikit sudah tergantikan oleh ideologi agama tertentu? Jadi tak heran, jika banyak pihak di daerah mempertentangkan RUU Pornografi ini dan mempertanyakan keberagaman yang dijanjikan oleh para pendiri negara ini.

Selain itu, RUU Pornografi ini dianggap sangat ambigu dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal. Lihat saja pengertian dari pornografi dalam RUU ini :

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Apa ukuran hasrat seksual? Setiap orang punya batas ambang hasrat seksual sendiri-sendiri, ada yang mudah birahi hanya melihat ekspresi wajah, ataupun baru birahi setelah melihat persenggamaan.

Jika membaca buku Allan dan Barbara Pease yang berjudul “Why Men Can Only Do Thing at One Time and Women Can’t Stop Talking”, dituliskan ada perbedaan mendasar tentang gairah antara lelaki dan perempuan.

Hal yang membuat lelaki bergairah :
1. Pornografi
2. Wanita telanjang
3. Varitas seksual
4. Baju dalam
5. Kebersediaan wanita

Hal yang membuat wanita bergairah :
1. Keromantisan
2. Komitmen
3. Komunikasi
4. Keintiman
5. Sentuhan non seksual

Jadi permasalahan sebenarnya ada dalam diri lelaki yang tidak bisa mengendalikan hasrat alaminya, namun yang disalahkan adalah perempuan sebagai objek yang membuat lelaki bergairah. Pendidikan agama sebagai salah satu pilar moral sepertinya tidak bisa lagi mengajarkan pengendalian diri pada umat pengikutnya, terutama lelaki.

Kegagalan penanaman moral dalam bersikap juga pada akhirnya yang akan menimbulkan konflik ketika pasal 21 dan 22 UU Pornografi diamalkan.

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Seperti yang kita ketahui nilai-nilai agama di negara ini tidak lagi berdasarkan kebaikan dan kedamaian, tetapi agama cenderung digunakan sebagai dalih pembenaran tindakan kekerasan. Meskipun pasal 22 telah mengatur bagaimana peran serta masyarakat, tetapi tetap saja tidak mencegah masyarakat bertindak brutal dan main hakim sendiri dalam berperan serta melaksanakan undang-undang ini.

Kebrutalan dan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum oleh masyarakat tersebut, lagi-lagi menunjukan jika agama gagal menciptakan manusia Indonesia yang bermoral dan berahklak mulia. Jika ideologi agama merasa tidak berdaya lagi, mengapa tidak kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila yang dapat diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali?

Menurut saya, undang-undang pornografi bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk menghadapi perubahan jaman beserta dampak-dampak negatifnya seperti pornografi yang merajalela. Hukuman tidaklah efektif untuk meniadakan suatu perilaku yang menyimpang, namun perlu dibentuk ketahanan mental sejak dini dengan penanaman nilai-nilai luhur dan pengendalian diri. Contohnya beberapa sekolah mulai mengajarkan budi pekerti dan juga pendidikan karakter pada anak-anak.

Tags: , , , ,

Mood : Ngantuk emoticon

45 Responses :


1. oi-rek! Says:

yang mau dan suka porno-porno-an silahkan,
yang tidak suka porno-porno-an silahkan.

tidak ada paksaan kok..terserah aja.

kalau agama dianggap sudah tidak bisa lagi,
mau atheis silahkan… bebas, bebas aja. tidak ada paksaan.

Tetapi semua kan ada tanggung jawabnya. ora sak enak edhele’ dhewe..hehehe



2. Yudha_HT Says:

Waduh…

Aku juga gak ikut”, ah…

Ini udah penyakit masyarakat yang harus dikasih obat, bukan dikasih aturan.
Orang sakit kog diatur”, bukannya diobatin.



3. Ben Says:

memprihatinkan memang…



4. abigais Says:

heran, bukankah semua agama melawan pornografi?
tapi kenapa ada usaha untuk membuat UU aja ditentang sana sini.
kok kurang kerjaan bener para penentang itu???
apa mereka tidak punya agama???
mbok biarkan aja dulu disahkan, terus kita lihat hasilnya, kalo tidak efektif kan bisa diperbaiki lagi???
inikan suatu usaha.



5. dedelo Says:

@abigais
pak abigassi ini aneh! mungkin kurang berpikir, pantas saja jika mudah dibodohi.

yang namanya lampu merah, kalau lampunya warna ungu, yang goblok itu yang membuat lampunya karena jelas-jelas buat orang bingung.
maju disemprit, lah kalau berhenti juga disemprit.

yang kurang kerjaan itu sampean, agama ya agama, gak perlu dimasukkan ke masalah hukum negara. jelas-jelas indonesia bukan negara agama.

yang namanya pornografi semua juga tau itu negatif, tapi pake otak dong kalau buat undang-undang biar jelas.



6. Femme_Androgyne Says:

Aku sebagai perempuan merasa terluka akibat RUU ini! Karena secara tidak langsung saja sudah ‘menuduh’ perempuan sebagai penyebab lelaki terangsang. Padahal, ga semuanya seperti itu! Contoh yang gamblang, (Maaf, saya gak bermaksud menyerang siapapun) kaum gay, tidak akan terangsang bila melihat perempuan yang berpakaian seksi atau bahkan (maaf) polos. Setiap orang kan punya penyebab masing-masing yang dapat membuat dia bergairah. Apalagi ini mau merujuk ke suatu agama tertentu yang keras! Lebih baik, utamakan dulu pendidikan moral dan agama diri sendiri dan keluarga masing-masing! Selain itu mo bikin UU seketat apapun, pasti akan ada yang melanggar juga. Sudah banyak kan contoh peraturan yang dibuat untuk dilanggar!



7. abigais Says:

dedeleo tuh berlebihan, sudah baca UUnya apa????
Biar Fair dedeleo tunjukkan bagian mana yang “lampu ungu” ??!!
biasanya yang menolak UU ini itu hanya karena bernafsu ingin menolak aja.
Alasannya sederhana, UU Pornografi dianggap identik dengan “Perda-perda Syariah”, yaitu aturan-aturan yang bernuansa Hukum Islam. Itu sebenarnya intinya. Mereka ketakutan, kalau UU Pornografi diloloskan, nanti kalangan aktivis Islam akan menuntut yang lain lagi, misalnya pendirian Bank Sentral Syariah, pendirian Mahkamah Hukum Pidana Syariah, penggantian Pancasila dengan Rukun Islam, penggantian UUD 1945 dengan Al Qur’an dan Sunnah, dan ujungnya berdirilah Negara Islam Indonesia (NII). (Sambil mereka bayangkan, atas semua itu para aktivis Islam akan tertawa lebar-lebar…ha ha ha. Seperti dalam film kartun bajak laut).

Mereka anggap UU Pornografi ini sebagai kendaraan yang ujung-ujungnya ialah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka semua ketakutan, sebab kalau berdiri Negara Islam, mereka khawatir nanti setiap orang non Muslim akan dipancungi satu per satu; setiap orang wajib shalat lima waktu, mereka akan didampingi polisi yang akan terus memantau gerak-geriknya selama 24 jam, kalau sekali mereka berbuat salah, langsung dihukum berat, seperti dipukul, dipotong tangan, digantung, atau dirajam. Pendek kata, mereka telah terserang horor sangat mengerikan, sebab kebanyakan membaca Nights Mare.

Bagi kalangan kapitalis, penegakan Syariat Islam (apalagi pendirian Negara Islam) lebih mengerikan lagi. Mereka akan berbuat apapun untuk menghalangi semua itu, sebab hal ini menyangkut masa depan eksploitasi ekonomi di Indonesia. Keberadaan Syariat Islam bisa dianggap sebagai barrier (dinding) yang sangat berbahaya. Para kapitalis juga ada di balik gerakan anti RUU Pornografi ini.

Sebenarnya itu alasannya. Maka tidak heran jika kalangan gereja mendukung penuh gerakan anti RUU Pornografi itu. Disini pula kita bisa memahami mengapa Si Mbah Dur sangat emosi dengan RUU tersebut. Padahal setahu saya, pihak-pihak di parlemen itu tidak ada satu pun yang bicara tentang Syariat Islam. Rata-rata bicara substansi moral, bukan soal Syariat. Bahkan, kalangan PAN sendiri seperti dikatakan Sutrisno Bachir, lebih suka dengan Islam inklusif bukan Islam pro Syariat Islam. Para pendukung Syariat Islam umumnya ada di luar parlemen, bukan di dalam. Ini yang tidak dipahami oleh orang-orang anti UU Pornografi.

Tapi ya terserah bagaimanapun keinginan mereka. Setuju silakan, tidak juga tidak mengapa. Nanti pada akhirnya, kalau tidak ada kata sepakat, ya harus voting. Mudah-mudahan dalam voting, suara anggota dewan bermoral bisa mengalahkan yang anti moral. Allahumma amin.



8. abigais Says:

Femme lucu Ya??
Coba buktikan aja, Femme jalan di pasar tapi jalannya pake pakean dalem aja.
habis itu hitung, berapa jumlah lelaki disitu yang tidak terangsang????
Atau femme ingin semua lelaki itu gay dan menyimpang, supaya bebas melampiaskan hasrat memakai pakai baju yang minim???



9. kamrad Says:

>> abigais sepertinya terlalu PICIK,
eh elo latar belakang pendidikannya tk/sd/smp, gw meragukan kalo elo bisa berpikir panjang dan luas,

jelaslah kalau uu pornografi itu CACAT HUKUM,
mau dicoba-coba,
belajar HUKUM dulu sana, jangan asal maen omong agama-agama,
itu mah perifer… permukaan… semua orang jg tahu, kalo arahnya ke NII.

dan satu hal ya, MENOLAK UU PORNOGRAFI bukan karena SETUJU SAMA PORNOGRAFI, tapi karena UU itu CACAT HUKUM, tanya kenapa? cari di google, banyak atuh yang membahas kalo itu UU CACAT HUKUM.

kasihan banget si elo, smoga matanya dibukakan oleh Allah, gak hanya berpikir sempit dan menang sendiri. Kalau DPR mensyahkan UU Pornografi yang sekarang, tuh DPR sama aja kayak sampean, PICIK !!!!

gw mah berharap UU pornografi diperbaiki, dan dibuang tuh pasal-pasal yang membingungkan seperti hasrat seksual, mitra pemerintah, definisi pornografi dll.



10. BabyColor Says:

Betul tuh, urusan agama harusnya ga perlu di sangkut pautkan dengan hukum negara
Btw draftnya jga ga jelas banget, yg tergolong pornografi yg mana aja? apakah bugil aja ato berbikini jga termasuk? klo berpakaian mini dan berbikini jga temsuk, trus media yg menampilkannya di ban, maka tak akan ada media luar yg masuk ke Indonesia, liat aja, komik aja ada yg menampilkan adegan karakter wanita bebikini, komik doraemon aja ada berbikininya, apa lg pas nobita ngintip shizuka mandi, klo itu dicekal, seluruh komik jga kena ban, Otomatis Anime atau film kartun yg memang kebanyakan diangkat dri komik itu jga kena cekal. Game yg buatan jepang jga bkalan banyak yg kena cekal, coba liat, game2 yg berlatar belakang abad pertengahan, banyak yg berbusana minim, bahkan yg bernuansa future jga bajunya ketat2, trus game lain macam GTA jga pasti kena cekal, nah, bagaimana nasib para otaku? trus website internet jga pasti banyak yg ditutup, macam Youtube karena disana ada video yg bergenre seksi, youtube di blokir, rapdshare jga ntaran kena kaya dulu, ya pasti orang2 IT se Indonesia ngamuk semua, n di Indonesia ini ga kurang deh yg namanya cracker, pasti dah mereka nyari celah buat ngrusak pemblokiran2 tsb, kesimpulannya, UU pornografi ini tdak pantas diundang2kan



11. Femme_Androgyne Says:

Rasanya Abigais yang lebih lucu lagi! Kapan saya mengharapkan semua lelaki gay? DAn kapan pula saya menulis ingin melampiaskan hasrat berpakaian minim? Yang saya maksud suma satu, Penyebab seseorang terangsang tu bermacam-macam, bukan hanya karena seorang wanita berpakaian minim. Karena ini menyangkut moral masing-masing orang, menurut saya sih, lebih baik kalau seseorang dibentebgi agama dan ajaran moral yang sehat agar dalam hidupnya ada pegangan dan tidak mudah tergoda!



12. dogol Says:

Ada kisah tentang seorang pengendara sepedamotor yang melanggar lampu merah lalulintas dan dihentikan oleh polisi, tapi dia tetap berkeras merasa tidak melanggar aturan! dia tetap berkeras tidak mau ditilang, pak polisi jengkel lalu minta bukti bahwa dia tidak melanggar. Apa yang dialkukan pak Dogol? Dia bilang:”Saya samasekali tidak melanggar lampu merah kok pak! kalau tidan percaya nih pakai aja kacamata saya!”. Ternyata kacamata pak Dogol itu WARNANYA HIJAU, JADI SEMUA (TERMASUK LAMPU MERAH LALULINTAS!) TAMPAK HIJAU SEMUA!
pesan dari kisah ini: ISI PIKIRAN BEBERAPA ORANG TENTANG SUATU MASALAH TIDAK SELALU SAMA DENGAN ORANG LAIN! KALAU ADA YANG “NGERES” MELIHAT SESUATU, TIDAK BERARTI PIKIRAN SEMUA ORANG JUGA ‘NGERES’ SEPERTI BEBERAPA ORANG ITU!
Yang menjadi masalah dalam UU ini adalah definisinya yang sangat luas, kabur dan relatif sekali! “Materi seksualitas yang membangkitkan hasrat seksual…” itu ukurannya apa? hasrat seksualnya siapa yang bangkit? Semua kan tidak jelas!
Jadi, lebih baik RUU ini ditolak saja sambil merumuskan kembali definisi-definisi yang CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK; jangan ngaco dan ngelantur begini! Mungkin definisi KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) jauh lebih cerdas dibanding RUU Pornografi!



13. igo Says:

bagi saya lebih baik di modifikasi dan dirubah definisinya tapi tetap hukumnya agar sisi perempuan tidak merasa dipojokin.saya setuju saja di berlakukan UU kenapa ga di terapkan dulu toh kita belum tau hasilnya…Toh UU di buat untuk mengatur.dan sema agama menolak pornografi.jadi apa alasan anda menolak UU ini..kita bukan hidup di Hutan,,kita di bilang berketuhanan tapi kelakukan kaya di hutan,,jadi UU ini mendukung kita untuk bersikap sesuai agama masing2 ajarkan,,apakah di Islam,kristen,hindu,atau budha dihalalkan pornografi,telanjang,dll lihat di arab sendiri yang memiliki syariah islam saja banyak perkosaan aja tetap saja ada…jadi kenapa kita ga coba dengan UU ini..sekarang banyak video mesum beredar kita liat nanti setelah UU ini keluar. ambil manfaatnya dan jadikan rem buat kita



14. Doniwacha Says:

Untuk Mencegah Pornografi, KUHP, UU Pers and UU Perlindungan anak sdh bisa untuk mencegah pornografi, jadi tidak perlu ada UU Pornografi secara khusus.

Masalahnya, Aparat penegak Hukum harus tegas melaksanakan tugasnya dan Kalau ada pasal pasal yg kurang jelas atau kurang Detail mungkin Pasal ini perlu di revisi atau penambahan

Pemuka/Tokoh tokoh agama juga harus berperan aktif dalam pembinaan umatnya. Pemuka agama / orang tua harus bisa jadi contoh buat generasi muda dan lingkungan.

Hal lain yang saya tidak setuju
jangan menggunakan tangan / Kekuasaan Negara untuk menjalankan misi agama.

Kebobrokan moral masyarakat tdk terlepas dari tanggung jawab tokoh agama.



15. Tanggung Jawab Agama Says:

Persoalan mendasar bangsa ini bukanlah pornografi, melainkan ketidakadilan, pelanggaran hak azasi manusia, kemiskinan, bencana alam, dan kerusuhan sosial. Pornografi bukan persoalan mendalam, tetapi lebih menyangkut perilaku hidup, karena itu merupakan tanggungjawab agama masing masing.

http://kompas.com/read/xml/200.....pornografi



16. Osaman Says:

Saya tidak setuju dgn UU Pornografi
Jangan gunakan tangan Negara untuk menjalankan perintah Agama.

jangan gunakan Agama untuk alat politik.



17. Osaman Says:

Kalo moral masyarakat sudah bejat / bobrok
Dimana dong tanggung jawab tokoh Agama ????
yang dituntut adalah pertanggung jawaban Tokoh agama.
Bukan dgn membuat UU Pornografi.

Hanya orang TOLOL yang tdk bisa mengendalikan hawa nafsunya
dan lagi standar orang terangsang ato tdk sama jgn di general.

Kesimpulannya saya tdk setuju dgn UU Pornografi



18. Slow_aja Says:

NGGAK APA-APA COPY PASTE TAPI TEPAT KENA SASARAN……., HAL SEBENARNYA TERJADI ADALAH PARA PENOLAK RUU INI SEDANG DIARAHKAN OLEH PARA CUKONG-CUKONG BISNIS SEKS UNTUK MENGARAHKAN ISYU MENJADI ISYU SARA, AGAR UU INI GAGAL DI UNDANGKAN, TETAPI DPR BUKAN ORANG BODOH MAKA DALAM WAKTU DEKAT RUU INI SEGERA AKAN DIUNDANGKAN………..SELAMAT, GBU ALL,…………….., Peace man………………. tidak perlu menghina orang lain dan umat lain………perlihatkanlah siapa yang lebih pantas dan lebih bermoral……



19. Slow_aja Says:

tiga puluhan lebih propinsi masih mendukung…..kwakaaakakakakak …………., PASTI DAN JELAS DPR AKAN SEGERA MENGESAHKAN RUU PORNOGRAFI…….. kalau ada propinsi yang menolak silaken saja tidak memberlakukan, tapi akibatnya ditanggung sendiri, generasi mudanya pada rusak……kaya di Bali, pemudanya banyak yang jadi gigolo, trus pemudinya ……mdh2an tidak menjadi…..????? . Berpikir positif aja bleh……………biar enak tidur……..zzzzzzzz



20. DIDI Says:

JANGAN KOMENTAR DULU BUAT SEMUANYA , LIHAT ISI , DAN ISI, UNDANG-UNDANGNYA , SUDAH PAHAM, JANGAN KOMENTAR DULU KARENA NEGARA INI PANCASILA , YANG SELALU MEMENTINGKAN KEPENTINGAN UMUM DARI PADA PRIBADI DAN GOLONGAN , DENGAN TUJUAN UNTUK PERSATUAN DAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUHNYA. SETELAH PAHAM JANGAN KOMENTAR DULU SEKARANG MAU PERSATUAN ATAU PERSETERUAN. USUL UNTUK SEMUA TOKOH, ORANG YG DITUAKAN , PEMUKA AGAMA, LINGKUNGAN JANGAN NASIONAL/NEGARA YANG KITA PIKIRKAN DAN URUSI COBA KITA BERUSAHA DENGAN MENGUATKAN KEYAKINAN / KEIMANAN BERAGAMA MASING -MASING BEKERJA SAMA BERGOTONG ROYONG DARI RT,RW LINGKUNGAN KITA MASING2 , KALAU HAL INI SUDAH KUAT UNTUK APA UNDANG-UNDANG TAKUT-TAKUT SALAH PENGERTIAN MALAH JADI ANCAMAN, APA BENAR PEREMPUAN ADALAH YANG MENJADI SUMBER BENCANA, APA JUGA MUNGKIN LAKI-LAKI YANG JADI BIANGNYA. AKU USUL JANGAN URUSI UNDANG22, LEBIH BAIK KITA URUSAI LINGKUNGAN KITA BILA DAMAI TENTRAM YNG SUSAH CARI BUAT MAKAN INI BISA HIDUP, APAKAH DG UNDANG22 KITA DIJAMIN BISA MAKAN GRATIS UNTUK ANAK ISTRI, ORANG TUA DAN SAUDARA2 KITA.



21. donny Says:

Sebenarnya yang harus diatur atau bahkan DILARANG itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, BUKAN HAL-HAL YANG SIFATNYA SANGAT PRIBADI/PRIVAT!
RUU Pornografi yang sekarang ini JUSTRU BERTITIKBERAT MENGATUR/MENGINTERVENSI PRIVACY WARGA MASYARAKAT, SEDANGKAN INDUSTRI PORNOGRAFINYA SENDIRI “LOLOS”!! Definisi-definisinya terlalu luas, kacau dan konyol, bisa merambah kemana-mana. Coba deh “Materi seksualitas yang dibuat oleh manusia ……. dst dst yang dapat menimbulkan hasrat seksual” itu seperti apa batasannya? Hasrat seksualnya siapa yang timbul?
lalu ada lagi mengenai ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan! apakah KETELANJANGAN selalu identik dengan PORNOGRAFI? Bagaimana dengan telanjang kaki atau telanjang dada (orang laki)? Bagaimana kalau nenek-nenek yang k3elihatan pundaknya atau anak-anak balita yang telanjang? saya mempertanyakan ini karena dlm naskah RUU Pornografi ini selalu dicantumkan “SETIAP ORANG DILARANG ……….”!
Jadi, yang paling baik adalah RUU Pornografi yang sekarang in DI-DROP saja, sambil menyusun kembali RUU dengan definisi yang CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK! Rumusan pornografi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) misalnya, jauh lebih cerdas dibanding rumusan-rumusan dalam RUU POrnografi ini! Tolong, LEBIH CERDAS SEDIKITLAH DALAM MERUMUSKAN RUU SEMACAM INI! Yang sekarang ini adalah RUU IDIOT dan DUNGU, untuk IDIOT dan DUNGU dan hanya bisa dipahami oleh IDIOT dan DUNGU!
RUU ini kan penjelmaan RUU APP dulu itu kan (setelah dihilangkan kata Pornoaksi doang, lalu dibahas diam-diam di DPR!)? Mau tau kenapa kata PORNOAKSI dihapus? KARENA KOSAKATA PORNOAKSI ITU TIDAK ADA DALAM KAMUS MANAPUN, BAHASA INDONESIA MAUPUN INGGERIS! Jadi, itu semua cuma mengada-ada!



22. Kristian Says:

Sedikit usul :

Bagaimana kalo judulnya diganti ……?

UU Pornografi Indonesia: Pertanda Agama Tak Lagi Berdaya?

menjadi

UU Pornografi Indonesia: Pertanda Pancasila Tak Lagi Berdaya?

jadi hukum2 formal kita perlu lebih menyerap nilai2 agama, agar lebih bisa melawan yg namanya pornografi.



23. Lutfi Says:

Ayo Dukung Pengesahan RUU Pornografi
Nah… setelah membaca teksnya, maka disini saya sodorkan beberapa alasan kenapa RUU pornografi harus didukung. Alasannya jelas, pornografi adalah suatu hal yang jelas-jelas merusak moral individu. Kerusakan individu secara kolektif ini akan menjelma menjadi kerusakan sosial kemasyarakatan yang pada akhirnya akan menjadi sebuah bencana nasional bernama kerusakan moral bangsa. Dengan moral yang rusak, suatu bangsa tidak akan pernah bisa maju. Kalaupun memang maju, maka kemajuan yang dialaminya itu pasti semu. Kemajuan yang menyimpan benih-benih kehancuran jangka panjang. Seperti halnya yang terjadi pada krisis perbankan di amerika. Krisis itu juga berasal dari kerusakan moral masyarakatnya yang berupa ketamakan akan harta dunia. Oleh karena pornografi menghambat kemajuan bangsa kita, maka pornografi harus kita BERANTAS!
Saya yakin dengan argumen yang hanya seperti itu, pasti akan banyak orang yang mengeluarkan sejuta jurus untuk menghardik argumen saya. Saya yakin akan banyak orang yang menolak RUU pornografi (pendukung-pendukung pornografi) yang akan membalas argumen sederhana saya dengan ratusan argumen yang njlime tdan klise. Disini saya tidak akan menjawab secara personal, saya akan mereferensikan tulisan Ade Armando (Dosen FISIP UI) tentang 100 kekeliruan dalam wacana anti pornografi. Di internet, tulisan-tulisannya sudah banyak tersebar. Mulai dari milis, di-post ulang di blog, di online magazine dsb. Di blog ini saya akan coba singkat tulisannya.

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini Salah karena nyatanya pornografi bukan cuma maslaah moral tapi juga akan berefek pada maslaah sosial kemasyarakatan. Dan klo dibilang bahwa moral itu urusan masing2 dan bukan urusan negara. Salah juga! Urusan moral ini nyatanya tercantum juga koq di Deklarasi universal HAM dan juga UUD 45.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Kalau memang merupakan penegakan syariah, maka dari dulu semua majalah porno akan dibredel. Wanita-wanita tak berjilbab akan dihukum dsb.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Nyatanya yang banyak kena hukuman dari RUU pornografi ini adalah kaum adam. Yaitu, para penjahat yang membuat, mendistribusikan atau memiliki konten2 porno. Perempuan yang dihukum cuma perempuan yang memang sengaja tampil.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Wajar itu, KUHP juga gak jelas koq. Coba cek “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan”. Jelas gak tuh!?

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

hmm… semua pasala yang dibilang mengganggu adat istiadat itu sudah dihapus

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Kate siapee… gak ada sama sekali didalam RUU ini tentang tata cara berpakaian.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Di RUU ini justru masyarakat dikasih batasan yang jelas koq supaya gak anarkis. Masyarakat cuma boleh melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Perangkat hukum lain kaga cukup. Coba aja liat KUHP yang udah uzur sampe-sampe orang yang melanggar asusila cuma dikasi denda goceng kurang gopek.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Mendidik masyarakt perlu, tapi klo cuma mengandalakan pendidikan di masyarakat tanpa adanya tindakan preventif. Smaa aja bohong.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Didalam RUU pornografi ini, alasan seni dan budaya itu dikecualikan.



24. David Says:

kenapa di tolak mana pasal..2, yg harus di tolak…….aneh banget ya…

ada agenda apa sih…kenapa non muslim ya yg menolak…mang dikitabnya boleh gitu porno di legalkan….

thank
david



25. Ivan Says:

bener bener ga jelas nih UU, kalo gini ga bisa ada pertadingan volly pantai lagi ya..kan pakai bikini..ditempat umum pula…
ga bisa ada pertandingan renang, pake pakaian minim semua tuh…
trus mau dilarang semua tuh..??



26. wazengkks Says:

Perlu diingat kembali bahwa NKRI ini bisa berdiri dari Sabang sampai Merauke karena adanya kesepakatan antara para pendiri negara ini tentang ke-Bhinekaan.
Jika sekarang suara kami dari Sebelah Timur tidak lagi diperhitungkan (karena hanya 4 propinsi), dan setiap keputusan yang kami tidak setuju selalu diakhiri dengan voting atas nama demokrasi (dimana Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika?), mungkin sudah saatnya untuk mempertanyakan komitmen awal dari para pendahulu di negeri kami.
Ingat !!!
Walaupun jumlah kami sedikit, KAMI PUNYA TANAH SENDIRI !!!
Tanah yang bukan pemberian pemerintah Indonesia.
Tanah yang selama ini dihisap kekayaannya untuk membangun Jawa dan Sumatra.
Tanah yang selama ini dipakai untuk menampung para gelandangan dari Jawa dan Sumatra dengan kedok transmigrasi.
Mungkin …
Sudah saatnya untuk memikirkan kembali,
tentang tanah kami sendiri
tentang kesejahteraan kami sendiri
tentang eksistensi kami dalam NKRI
Karena KAMI MAMPU !!!



27. abigais Says:

@wazengks
kalimat andalan keluar, mau merdeka nih….?
pasti selalau begitu, kekanak-kanakan, ngambek.
trus mau bikin negara sendiri….?

ingat ya, Kemerdekaan itu atas berkat RAHMAT ALLAH.
itu undang-undang lho yang ngomong. Jadi harus terima kasih sama ALLAH, dengan cara tunduk sama aturannya.

atau wazeng mau bikin negara porno, yang rakyatnya bebas telanjang di pasar kali…?
asik dong kalo gitu, kelompok penjudi juga akan bikin negara judi.
kelompok pelacur bikin negara pelacur.
kelompok maling bikin negara maling.
atau negara kumpul kebo.
hebat. trus DPRnya dari PARTAI KEBO (PDIP) & PDS aja ya.
Kita tunggu PROKLAMASINYA…..



28. jules Says:

@abigais

anda inilah ciri2 utama orang2 yang terbiasa menelan segala sesuatu mentah2. mengambil segala sesuatu dari kitab2 secara harafiah tanpa memikirkannya.

memaksakan segala sesuatu atas nama apapun itu adalah tindakan yg tidak bermoral. ingat, pelacur di aceh pun memakai jilbab.

tolong, belajarlah memakai logika. jangan menggunakan emosi dan buka pikiran. mengecap semua hal yang anda tidak mengerti itu buruk bukanlah hal yang terpelajar.

kalau anda masih juga tidak mengerti apa yang hendak saya sampaikan dan tetap bersikukuh pada pendapat anda sendiri, ada bagusnya anda pikirkan untuk pindah ke arab.



29. jules Says:

ps : saya mencoblos utk PDS tahun lalu, dan pasti akan memilih mereka lagi. daripada anda menghina partai atau agama orang2 lain, belajar untuk melihat kenyataan. departemen apa di indonesia yang paling banyak melakukan korupsi. orang2 beragama mana di indonesia yang paling banyak melakukan korupsi.

dari cara berbicara anda-pun sudah terlihat sebagai orang yang tidak berpendidikan atau berpikir dengan kepala dingin.



30. Kenz Says:

@Lutfi
Terima kasih sudah memberikan komentar panjang, saya sudah membacanya dimana-mana tulisan tersebut. Andaikata pendukung Anti RUU Pornografi disuruh membuat 100 wacana kesalahan yang dipikirkan para pendukung RUU PORNOGRAFI, saya yakin mereka juga bisa. Masalahnya adalah tiap orang punya sisi yang dipandang menurut referensi berpikirnya dan Ade Armando melakukan itu atas dasar persepsinya sendiri dengan melakukan pembenaran-pembenarannya. Kalau memang apa yang dikatakan itu benar, tidak perlu diajak pun orang akan mendukung RUU tersebut.

@wazengkks
Saya merasakan penderitaan orang-orang minoritas, yang selalu kalah dan sangat wajar jika Anda merasa kecewa karena tidak diperlakukan dengan adil. Tapi percayalah suatu saat toh keadilan akan berpihak pada yang sedikit.

@Abigais
Sepertinya yang dikatakan Jules benar, saya mengamati dari semua komentar Abigais di blog ini. Abigais tampak seperti orang yang kesulitan mencerna informasi, yang keluar hanya emosi dan agresi sesaat.

Mungkin ideologi agama atau keyakinan Anda punya pengaruh, meski saya sendiri tidak tahu seberapa besar pengaruhnya.

————–
atau wazeng mau bikin negara porno, yang rakyatnya bebas telanjang di pasar kali…?
asik dong kalo gitu, kelompok penjudi juga akan bikin negara judi.
kelompok pelacur bikin negara pelacur.
kelompok maling bikin negara maling.
atau negara kumpul kebo.
hebat. trus DPRnya dari PARTAI KEBO (PDIP) & PDS aja ya.
Kita tunggu PROKLAMASINYA…..
———–

Saya kira si Abigais ini hanya tukang provokasi, jelas-jelas tidak ada orang yang ingin punya negara porno, negara judi, negara pelacur, negara kumpul kebo.
Saya kasihan dengan Anda, Orang yang dekat dengan Allah, perkataannya sehalus hatinya. Tapi saya tidak menemukan itu di setiap komentar Abigais.



31. imron Says:

cara berpakaian bagaimana yang tidak membangkitkan hasrat lelaki????
nanti itu ujung2nya, semua wanita harus berpakaian syariat.
mangapa masyarakat boleh main hakim sendiri? karena untuk membuat indonesia “berpakaian” perlu usaha “paksa”. Pasukan sudah siap, tinggal aturan pendukungnya.

inilah isi uu, pornografi hanya boncengan saja.
jadi yang katanya bukan negara agama sudah berganti lho.

10 tahun?? saya rasa lebih, ingat dulu ada DI/TII?

selanjutnya tinggal tunggu aksi kekerasan di berbagai daerah atas dasar uu ini. korban pertama adalah kaum hawa. korban kedua kaum non muslim.

yudisial riview pasti gagal.

hanya ada satu kesempatan, pilih partai nasionalis atau partai non syariat.

hanya ada satu partai nasionalis : PDI-P. ingat itu!!!

Gus Dus ya! NU ya! PKB tidak!



32. rahadian Says:

Kenapa semua orang seolah ketakukan dengan adanya UU Pornografi?UU pornografi seolah bumerang yang akan menyerang tanpa ada yang menghentikan. Kenapa harus takut dan menolak jika kita benar dan tidak melakukan hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi. Ini bukan masalaha agama mana, partai apa, ataupun hal-hal lainnya, akan tetapi kita berbicara masalah aturan dan moral bangsa yang sudah carut marut, mungkin yang tidak setuju dengan UU merasa dirinya bersih dari hal-hal yang berbau pornografi, sehingga merasa tidak perlu lagi dengan adanya UU tersebut, akan tetapi seberapa besar (%) orang yang bisa seperti anda (yang merasa bersih) masih bisa bertahan, jika sebagian besar orang-orang bermoral bejat disekeliling anda?

Sangat aneh jika mengatasnamakan budaya dan seni untuk menolak UU pornografi sebenarnya sudah jelas sekali mengatur tentang batasan semuanya,atau mengatasnamakan daerahnya sendiri untuk menolak UU pornografi. Jika kita ingin bermaiin logika, mari kita logika kan yang sederhana saja, jika kita berjalan berpakaian (maaf) dada terbuka (baik kaum hawa atau adam) di depan khlayak ramai, bagaimana perasaan kita?itu saja sebenarnya yang paling sederhana. Jika hati kita merasa risih dan malu, artinya secara tidak langsung kita sebenarnya mendukung UU pornografi meski masih melakukan penolakan, karena hati tidak bisa berbohong, akan tetapi jika kita merasa biasa-biasa saja, saya katakan, ada yang salah denga diri kita. Wong berjalan dengan aurat keliatan orang kok biasa aja, masa gak tahu malu?

Percuma dunk kalo gak tahu malu belajar pendidikan moral pancasila dari SD sampe Kuliah?kalau moral kita gak pernah bener?Atau jangan-jangan hanya untuk mencari nilai aja supaya bisa lulus dan mendapat gelar?tanpa memperhatikan isi dari ajaran itu untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari?

Yang lebih mencengangkan…JOGJA yang sekelas KOTA PELAJAR, justru menolak mentah-mentah UU pornografi, sungguh mengherankan….ada apa dengan JOGJA?padahal di jogja kehidupannya sudah parah banget tuh, dunia malam yang gemerlap, tempat-tempat hiburan, sudah menjadikan ikon jogja sebagai kota pelajar hilang sedikit-demi sedikit…mungkin itulah yang menyebabkan sang RATU yang terhormat menolak UU pornografi kali yah…RATU macam apa itu….???tidak mengakomodasi keinginan rakyatnya…



33. harry Says:

UU Pornografi sudah disahkan 30 Oktober yang lalu (http://www.detiknews.com/read/.....fpdip-fpds)

Kalau saya emang menolak disahkannya RUU ini karena emang ga sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Liat aja, budaya Indonesia penuh dengan seni. Tarian kecak, tari jaipong, semua merupakan budaya Indonesia. para penari itu bukan mempertontonkan keseksian tubuh mereka, tapi ingin melestarikan kesenian dan budaya Indonesia.
Lah, di Indonesia tu sedikit banget yang mau melestarikankesenian kayak gini, eh sekarang malah seperti dihalang-halangi. Bisa tambah terpuruk ni budaya asli Indonesia.

Contoh lain, di Bali emang banyak wisatawan luar negeri yang sekedar mampir buat berjemur di pantai. Mereka berbikini ria. Apakah mereka harus kena UU Pornografi?Lha mereka pakai bikini kan di tempat yang benar. Kalo sudah disahkan, jelas saya pikir pendapatan negara melalui devisa pariwisata akan berkurang.

Lagi, dampaknya disahkan RUU Pornografi, para penyelenggara olahraga tampaknya akan berpikir dua kali untuk mengadakan kejuaraan renang atau voli pantai di Indonesia, trus nasib para atlet kita gimana?

masih ada lagi hehehe…,
Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

trus gimana kalo orang gila? apa bakal kena pidana/denda? trus kalo anak kecil lagi kencing di pinggir kali bakal kena juga?

Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

Nah, kalo ibu-ibu yang lagi menyusui n mengharuskan ia menyusui bayinya padahalo dia lagi di pasar, trus apa bakal kena jerat pasal juga?

Aduuuh, kalo diterlusuri masih banyak keanehan dan kejanggalan UU ini yang membuat saya makin tidak setuju, apalagi definisi Pornografi menurut UU ini :
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Padahal menurut KBBI : #

por·no·gra·fi n 1 penggambaran tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; 2 bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dl seks.

Tetap, agama adalah perisai paling kuat dalam diri setiap orang. Hanya orang yang gagal beragama yang memerlukan Undang-undang ini.

Tolak!!!! UU pornografi

Salam



34. rambo Says:

…. he he he..
ketakutan2 yg berlebihan dan nggak perlu dibahas.
aku ngeliat kok banyak alasan yg dibikin2.
yg inilah yg itulah..

udah, ikuti aja dulu bos.
ntar jg tahu manfaatnya.



35. constantine Says:

no comment aja deh…



36. abigais Says:

Betul LUTFI …..!
Meletihkan memang menghadapi alasan-alasan mereka yang terus diperbaharui itu. Ketika satu alasan dibantah, segera muncul alasan berikutnya, termasuk yang paling naif sekalipun.
Begitu terus berlangsung, setiap ada jawaban selalu ada alasan baru. (Kata anak-anak, capek deh!).
Apa mereka itu punya Logika..???
Atau mungkin kita berdebat dengan Orang-orang Sekuler yang memang tidak punya nilai moral. Bagi orang SEKULER tidak ada istilah moral, yang ada hanya kebebasan.
Kata orang sekuler : aku mau pake baju kaya apa tak ada yang boleh ngelarang, masalah yang liat terangsang itu urusan yang liat, yang penting aku tidak merugikan orang lain. aku bukan kriminal. jika kebetulan yang terangsang ada memperkosa orang, itu urusan orang itu dengan polisi.

Jadi Siapa yang menjamin bahwa para penentang RUU ini punya itikad untuk memberantas pornografi??
Pikiran orang sekuler dan atau liberal tidak akan pernah ketemu dengan pikiran kita yang masih mempunyai nilai moral.



37. lara Says:

menurut aq seh semuanya kembali lagi pada warga Indonesia sendiri.
warganyakan lebih sering berprinsip Peraturan ada buat dilanggar.
jadi intinya adalah PENGENDALIAN DIRI. YA GA?



38. Davis Mclane Says:

Silahkan lah…..mw pada ngomong apa di dunia ini
yang jelas manusia di hidupkan adalah untuk beribadah…
memakmurkan dunia dengan hal hal yang baik

jelas… semua disilahkan
tapi ingattttttttttt
sodara-sodara
Tuhan maha Indah
tidak suka jika keindahan itu di salah artikan
apa lagi buka di pornografikan
Dosa jeck!!!!!!!!!

wis lah ngonoh karep karepe

kadar wis ngrti ikih
nek kabeh agma
wis ngomong
nek dosa ya olihe neraka
neh ora apik ya neraka sisan

Jujur!!!!]
sing ora manut ….. arep pada mlebu maring neraka
kawus ora!!!!!!!!!!

Rasakna ngonoh
Pada dodol si ya

Owesssss taaaaaa
menung sa menungsa

pada keblinger kabeh

dodol
dodol
dodol



39. abigais Says:

Jadi Kesimpulannya
Para penentang RUU ini adalah orang yang:
Bodoh, tidak tau logika, ketika alasan sudah di patahkan mereka akan terus mencari alasan yang mengada-ada, bahkan yang paling naif sekalipun. (setuju dengan Lutfi)
Islamphobia/Syariatphobia/Anti islam, yang ketakutan berlebihan.
Sekuler, tidak punya nilai moral, hanya mengagungkan kebebasan, orang yang tidak kenal istilah “DOSA” malah menertawakan.
Pelaku bisnis seks/pornografi yang takut kehilangan lahan.
Makanya memang tidak mungkin mereka ini akan cocok dengan orang pendukung nilai moral/nilai agama/adat ketimuran.
Makanya jadi Capek deeh……



40. who.i.am Says:

duh.susah juga ya.intinya sih saya keberatan dengan isi UU itu.kan jadi susah.kalo ada pengantin wanita [yg pake gaya barat, atau Jawa yg kembenan], pengantinnya akan ditangkap dong.dan apakah implikasi seperti itu nggak dipikir ya.
saya pernah berkomentar soal ini di salah satu milis yg saya ikuti [karena ada yg menyodorkan masalah ini duluan], dan saya malah dipojokkan habis2an [dan bukan maksud menggeneralisasi, yg begitu adalah cowok-cowok].
kalo mau pake celana pendek atau rok di indo saja mesti takut dipenjara, mending saya nggak balik indo deh.
kalo cowok yg pake celana pendek, nggak disalahin kan? tetep yg rugi tu cewek.
di samping itu, orang yg pro seringkali mengasosiasikan kita yg kontra sebagai pendukung pornografi. padahal kan substansi yg kita tolak bukan masalah pemberantasan pornografi, namun pada pasal-pasal tertentu yg memang [sedikit] bermasalah.
tulisan yg bagus mas.



41. David Samaran Says:

Wah, nyesal saya terlambat baca blog ini, padahal pengen ikutan bahas pro n contra UUD Pornografi yang tak jelas ini. hahhaa..

top deh post ini n comment2nya..



42. Ronny Says:

Ulasan “Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang informasi elektronik bermuatan Pornografi” dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com

Terima kasih.



43. WNI Says:

Kayaknya negara kita ni, ialah negara yang berkonstitusi campuran setengah UUD 45 dan Pancasila dan setengahnya lagi hukum Islam.
tidak bener2 konsisten pada salah satu hukum alias bercampur antara sekuler dan agama, makanya jangan heran kalo selalu terjadi benturan didalam masalah2 yang menyangkut hukum dan perundang-undangan di negara kesatuan republik indonesia ini. Coba kalo konsisten Indonesia tuh mau pake UUD 45 dan Pancasila atau mau pake syariat hukum islam sebagai dasar hukum negaranya. yang penting konsistensinya. Meskipun agama2 yang lain tidak terkabarkan ikut campur dalam tatanan hukum/konstitusi negara, mungkin itu disebabkan karena mereka minoritas kali.



44. ViEnNa Says:

klo zaman sekarang tuh ga da lagi yang memikirkan hal agama..
semuanya lebih mementingkan nafsu semata..
menurut para remaja sekarang urusan dunia lebih penting dan lebih nikmat dari pada urusan akhirat. n masalah uud semua hal layak juga tau apa sanksinya tapi mereka semua menggap pergaulan bebas sekarang sudah lah hal wajar n sudah biasa.buktinya nikah dengan usia 12 tahu sah-sah ajakan. padahal dalam uu nikah itu harus ta kurang lebih 22 tahun lah. hukum sekarang mana ada yang berjalan dengan adil semunya diatur melewat uang.

tq atas perhatiannya ^_^’



45. namdasa Says:

BANGSA INDONESIA YANG PENDUDUK MUSLIM TERBESAR DI DUNIA NGOMONG UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI??.
PORNOGRAFI DI INDONESIA DI LANTUNKAN 5 KALI SEHARI SEHARI.RASAKANLAH BIRAHI YANG MENYERUAK DARI HATIMU BILA ADZAN BERKUMANDANG 5 HARI SEKALI.PORNOGRAFI DATANG DARI AGAMA TERBESAR DI INDONESIA.TSUNAMI TERJADI KARENA MORAL ADA DI TITIK TERENDAH.PADA KEBEJATA TIDAK ADA KESUCIAN.PADA LANTUNAN KEBEJATAN TIDAK ADA TUHAN.



Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



pakupaku

kenzKENZ.
Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA,
interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.

Life Age: 16227 days
Emotional
-22.3%
Bioritme Status
Physical
-13.6%
Bioritme Status
Intellectual
-99%
Bioritme Status





Jangan Asal
Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta.


Bloglines
Feedburner
Get KlipFolio
Get Firefox
Get Opera
Valid XHTML

Catatan Hanging RSS Feed RSS Entries
Catatan Hanging Comments RSS Feed RSS Comments
Catatan Hanging SideNotes RSS Feed RSS SideNotes

27q. 0.160s.
Powered by WordPress
© 2006
All rights reserved.

Kode Etik Blogger Indonesia