pakupaku
Wednesday, 03.12.2008 3:37

Tanggapan Tentang Pembentukan Badan Pemerintah Pemantau Blog SARA

Posted on Psychoblogology.

Yang terhormat MenKomInfo Republik Indonesia,

Saya membaca berita dari detik.com tentang rencana pemerintah untuk membuat suatu badan pemantau blog SARA. Jika dilihat dari judul berita tersebut, ada sedikit kesan bahwa masalahnya terletak pada blog. Padahal mungkin yang dimaksudkan Bapak MenKomInfo adalah seluruh situs web di internet, tidak hanya blog saja. Hal ini perlu saya luruskan karena pemberitaan tersebut bisa menjadi suatu penciptaan kesan buruk pada media yang bernama blog.

Sebelumnya, secara pribadi saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang diwakili oleh MemKomInfo Republik Indonesia terkait dengan rencana pembentukan Badan Pemantau Konten Internet Indonesia (saya menyingkatnya dengan BPKII di blog ini).

Kebijakan tersebut mungkin dipandang oleh beberapa pihak sebagai belenggu dalam kebebasan di era informasi dan komunikasi saat ini. Namun di sisi lain, saya memahami bahwa kebijakan ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan golongan. Apalagi pada suatu negara dimana kehidupan beragama-nya dalam kondisi yang sakit seperti yang saya pernah tuliskan dalam blog ini.

Kemunculan blog yang memuat komik penghina nabi dari salah satu agama di Indonesia beberapa waktu yang lalu menjadi suatu hal yang sangat disesalkan oleh kita semua. Kebebasan berekspresi dan berpendapat terkadang disalahgunakan untuk mengekspresikan suatu hal yang menyakiti orang lain ataupun membawa suatu kebencian terhadap suatu golongan tertentu baik disengaja maupun tidak. Hal ini lah yang mungkin menjadi suatu pemikiran awal bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan seperti yang tersebut di atas.

Saya sangat setuju dengan kebijakan ini, namun demikian ada hal-hal yang perlu saya sampaikan untuk menjadi catatan dan juga suatu diskusi bagi kita semua, terutama masyarakat internet di Indonesia tentang adanya BPKII ini.

1. Hindari Penggunaan Istilah Blog
Seperti yang saya sampaikan di awal tulisan ini, saya memberikan saran agar BPKII menghindari penggunaan istilah “blog” namun menggunakan istilah “situs web” yang lebih umum. Penggunaan istilah blog hanya akan menciptakan kesan buruk pada blog itu sendiri, bahwa blog itu liar tidak terkendali dan sering digunakan untuk mengekspresikan hal-hal negatif oleh pembuatnya (blogger).

Kenyataannya tidak semua blog berisi hal-hal negatif, justru sebagian besar blog menjadi sarana aktualisasi diri yang memungkinkan seorang individu untuk menyatakan kepribadiannya untuk ada, terbuka pada pengalaman dirinya, dan orang lain, mengungkapkan semua perasaan yang ada dalam batas-batas tertentu, dan kebebasan untuk berkreasi secara kreatif dalam blognya (Manungkarjono, 2007).

Definisi blog yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu situs online berbentuk diary yang bersifat personal, tempat seseorang mengekspresikan dirinya sesuai dengan batas-batas yang mereka tentukan sendiri baik dalam tulisan maupun desainnya.

Penelitian saya pada tahun 2007 menemukan bahwa blogger memiliki suatu mekanisme penyaringan informasi sebagai batas-batas yang akan ditampilkan dalam blognya. Hal ini bisa dilihat dari bagan hasil penelitian tersebut :

Ini menunjukkan bahwa blog-blog yang bertema pribadi tidaklah liar, ada proses yang dialami oleh blogger untuk mencapai aktualisasi diri, termasuk di antaranya proses penyaringan informasi yang akan dituliskan blogger dalam blognya.

Jadi sebaiknya pemerintah menggunakan istilah situs web daripada blog, karena blog itu sendiri merupakan salah satu bentuk dari situs web. Hal ini penting, karena penggunaan istilah blog yang berulang-ulang pada situs yang bermasalah akan menciptakan persepsi buruk masyarakat awam tentang blog.

2. Sanksi Situs Bermasalah
Khusus untuk blog, seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sebenarnya blogger memiliki mekanisme proses penyaringan dalam penyampaian isi tulisan, oleh karena itu ada hal-hal yang mungkin perlu dilakukan oleh BPKII yaitu :

+ Sosialisasi aturan pada blogger.
+ Adanya peringatan pendahuluan blog-blog yang melanggar dan diberi kesempatan untuk menghilangkan tulisan atau keseluruhan tulisan yang bermasalah. Peringatan ini bisa disampaikan dalam situs BPKII.
+ Memberikan sanksi pemblokiran dan tindak pidana sesuai Undang-Undang ITE jika blogger yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.

Hal di atas akan lebih mendidik dan menjadi pembelajaran bagi para blogger dibandingkan suatu tindakan reaktif yang membabi buta. Selain itu akan menjauhkan kebijakan ini dari kesan “pembredelan” atau “pemberangusan” yang sewenang-wenang.

3. Jenis konten yang bermasalah
Konten SARA seperti apa yang bermasalah? Menurut hemat saya, konten yang bermasalah adalah konten-konten yang melakukan penghinaan terhadap ajaran agama atau berkaitan dengan SARA, provokasi dari sumber yang tidak jelas, persepsi yang menimbulkan kebencian terhadap agama atau suku tertentu.

Jadi semisalnya ada situs yang menuliskan opini tentang kehidupan agamanya sendiri, hal ini bukan suatu pelanggaran. Tetapi jika situs tersebut menuliskan opini tentang kehidupan agama orang lain sehingga menimbulkan kebencian seperti contoh di bawah ini, seharusnya BPKII memasukkannya sebagai pelanggaran.

Maaf, saya menggunakan contoh ini di atas karena saya punya arsipnya. Mungkin banyak juga contoh lainnya yang menjelek-jelek keyakinan agama Anda.

Bagaimana menentukan apakah itu menimbulkan kebencian atau tidak? Caranya gampang, silakan ganti kalimat tersebut sesuai dengan agama keyakinan Anda, misal :

Kristenisasi Melalui Jalur Pemerkosaan Gadis-Gadis Muslimah, gantilah kata Kristenisasi menjadi Islamisasi, Hinduisasi, Budhaisasi dll sesuai dengan agama Anda. Kemudian gantilah Muslimah menjadi Kristen, Hindu, Budha dll. Bagaimana perasaan Anda?

Gereja adalah tempat berkumpul mereka untuk melakukan berbagai ritual keagamaan yang tidak pernah mendapatkan ridho dari Allah swt dikarenakan unsur kemusyrikan yang masuk kedalam ajarannya.

Bagaimana jika diganti menjadi :

Masjid adalah tempat mereka untuk melakukan berbagai ritual keagamaan yang tidak pernah mendapat berkat Tuhan dikarenakan unsur kesesatan yang masuk kedalam ajarannya.

Gantilah Gereja dan Masjid dengan tempat ibadah agama Anda. Bagaimana perasaan Anda?

Sekali lagi ini hanya sekedar contoh saja, saya tidak bermaksud menghina agama tertentu. Melalui contoh ini saya harap Anda dapat merasakan bagaimana perasaan Anda terhadap tulisan orang lain yang menyudutkan suatu agama tanpa disertai fakta-fakta kebenaran. Andai saja kita saling menjaga perasaan orang lain dengan tidak menjelek-jelekkan agama dan keyakinan orang lain di suatu situs, tentunya kita tidak mengalami distorsi kognitif untuk saling bermusuhan.

4. Keadilan Pemerintah
Hal terakhir yang penting saya sampaikan disini adalah berkaitan dengan keadilan. Mohon maaf sebelumnya jika saya agak peka dengan isu ini karena saya berasal dari golongan minoritas yang sudah cukup kenyang dengan diskriminasi dan ketidakadilan yang dilakukan oleh golongan mayoritas di negeri ini. Hal lainnya karena Bapak MenKomInfo memberitahukan informasi tersebut di tempat salah satu agama mayoritas (pernyataan yang disampaikan pada tempat yang tidak tepat).

Apakah pembuatan badan ini karena ketakutan pemerintah akan adanya situs-situs yang menghina agama mayoritas di negeri ini saja? ataukah juga ketakutan pemerintah terhadap kebangkitan blog-blog kristiani di Indonesia? Saya sangat menyayangkan jika pemerintah memiliki keberpihakan mulai dari awal latar belakang pembentukan badan pemantau ini, semoga saja tidak demikian.

Ketakutan hanyalah akan menimbulkan perilaku-perilaku emosional yang reaktif dan berlebihan sehingga justru akan memberikan suatu kemunduran bagi bangsa ini seperti halnya pemblokiran Youtube tempo hari. Semoga saja badan pemantau konten ini dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menjaga suasana yang nyaman antar golongan, agama, suku dan ras yang hidup di Indonesia, bukan berdasar pada ketakutan-ketakutan.

Oleh karena itu keadilan akan sangat penting bagi pemerintah dalam melakukan pemantauan konten di internet. Pertanyaannya sekarang apakah badan tersebut mampu berlaku adil? Bagaimana komposisi dari anggota-anggota badan tersebut? Apakah diisi oleh orang-orang yang dapat berpikir obyektif lepas dari pembelaan terhadap golongannya sendiri atau tidak? Keadilan badan ini sangat penting untuk menghindari diskriminasi dalam penjatuhan sanksi, jangan sampai hanya situs-situs web milik golongan tertentu saja yang diberi sanksi sementara situs yang lain diberi toleransi karena milik mayoritas.

Demikian tanggapan saya tentang pembentukan badan pemerintah pemantau konten tersebut, mungkin Bapak MenKomInfo dan stafnya sudah memikirkan hal-hal yang telah saya sampaikan. Saya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam hal ini, sudah saatnya energi orang-orang Indonesia, khususnya blogger digunakan untuk saling memajukan bangsa, tidak saling menyerang dan menghancurkan satu sama lain. Saya merindukan negeri ini damai, jauh dari kekerasan SARA dan memiliki kehidupan beragama dan SARA yang sehat.

Referensi :
Manungkarjono, O. K. (2007). Blog Sebagai Sarana Aktualisasi Diri (Studi Deskriptif-Eksploratif). Skripsi (tidak diterbitkan) Fakultas Psikologi UGM. Yogyakarta.

Tags: , , , ,

Mood : Berpikir emoticon

6 Responses :


1. nothing Says:

negoro cen telek, kurang kerjaan banget

*semoga tercipta keadilan bagi umat manusia



2. ario saja Says:

waduh pemerintah kok ikut nangani masalah blog… la mbok ditangani maslah kemiskinan, pengangguran dan ketidak adilan serta korupsi



3. hendra Says:

Wadowww..
Blog kok ya ada aturannya to ya..
Lantas kalo semuanya diatur (termasuk blog) gimana donk nasib para pemuda dalam mengekspresikan diri.

Blognya bagus juga
Kalau ingin mendatangkan uang dari blog anda saya ada panduan bagus loh
klik disini untuk infonya
Salam hangat.



4. firman Says:

saya baru menyadari kalo mas Ken ini kakak angkatan saya di psikologi ugm …

keep bloging bro … :D



5. vinny Says:

pindah ke negara lain aja achhhh…. :-P



6. kide Says:

udah tau pemerintah kebanyakan aturan, lebih baik nulisnya di ati-ati aja. tapi masa ekspresi di dunia maya aja diatur, sepeti GAME OL aja..



Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



pakupaku

kenzKENZ.
Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA,
interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.

Life Age: 16226 days
Emotional
0%
Bioritme Status
Physical
13.6%
Bioritme Status
Intellectual
-94.5%
Bioritme Status





Jangan Asal
Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta.


Bloglines
Feedburner
Get KlipFolio
Get Firefox
Get Opera
Valid XHTML

Catatan Hanging RSS Feed RSS Entries
Catatan Hanging Comments RSS Feed RSS Comments
Catatan Hanging SideNotes RSS Feed RSS SideNotes

28q. 0.090s.
Powered by WordPress
© 2006
All rights reserved.

Kode Etik Blogger Indonesia