pakupaku
Friday, 05.06.2009 2:33

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : Orang Miskin Dilarang Mengkritik Di Internet?

Posted on Social Life.

Sejak  Undang-Undang Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU-ITE) ditetapkan pada April 2008, saya merasa sedikit takut untuk menulis dan mengekspresikan apapun di blog ini. Apa yang dialami Ibu Prita Mulyasari bisa saja menimpa saya dan mungkin blogger yang lain. Saya pribadi mendukung gerakan untuk membela Ibu Prita atas nama kemanusiaan dan juga atas nama kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab di internet.

poster-prita-blogombal
Poster diambil dari blogombal.org.

Maklumlah terkadang saya suka mengeluh dan mengkritik suatu sistem atau hal yang terkesan tidak adil dan diskriminatif dalam blog saya. Maksudnya bukan untuk menghina, tetapi sekedar mengekspresikan pikiran dan perasaan saya semata agar orang lain tahu apa yang saya pikirkan dan rasakan. Bagus lagi jika terjadi diskusi sehingga masing-masing memiliki bahan evaluasi dan ide-ide untuk memperbaiki diri.

Namun apa yang dipikir pembaca tulisan saya, mungkin akan jauh berbeda dengan apa yang saya pikirkan. Apalagi karakter setiap orang berbeda-beda, ada yang mudah tersinggung, tapi ada juga yang pemaaf. Ada yang bisa menerima kritik, tapi ada juga yang anti kritik.

Tujuan ideal UU-ITE sebenarnya sangat baik yaitu  untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun, tertib dan teratur dalam menggunakan media elektronik, seperti internet. Namun jika UU-ITE ini justru membuat situasi dan kondisi masyarakat internet menjadi resah dan tidak nyaman. Bisa jadi ini merupakan satu indikator bahwa ada yang salah dari UU-ITE ini.

Kira-kira sebulan yang lalu, ada pengalaman dalam suatu milis yang saya ikuti. Seorang anggota milis menyebarkan berita tentang pencabutan IMB suatu tempat ibadah. Menurut saya sih, email ini masih wajar-wajar saja karena si pengirim mengeluhkan diskriminasi penguasa.

Namun beberapa anggota milis langsung menanggapi dengan ketus dan menganggapnya sebagai penistaan suatu agama dan pencemaran nama baik. Ujung-ujungnya si pengirim terancam dituntut melalui pasal 27 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi Pasal 27 ayat 3  adalah sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi pelanggaran pasal  disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut saya, seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik.

Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311.

Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah. Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau.

Apa mungkin pesan implisit  dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?

Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak.

Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.

Tags: , , ,

Mood : Takut emoticon

4 Responses :


1. kharis Says:

Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



2. Baha Andes Says:

Baru tau bunyi UU ITE.
Wah aku juga orang miskin berarti harus berhati2 juga yaa…
tq



3. anisa zahara Says:

ap bunyi pasal27ayat(2)



4. faris nashiruddin pradiatma Says:

makin susah nih mengeluarkan aspirasi… berhati hati saja lah…



Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



pakupaku

kenzKENZ.
Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA,
interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.

Life Age: 16227 days
Emotional
-22.3%
Bioritme Status
Physical
-13.6%
Bioritme Status
Intellectual
-99%
Bioritme Status





Jangan Asal
Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta.


Bloglines
Feedburner
Get KlipFolio
Get Firefox
Get Opera
Valid XHTML

Catatan Hanging RSS Feed RSS Entries
Catatan Hanging Comments RSS Feed RSS Comments
Catatan Hanging SideNotes RSS Feed RSS SideNotes

29q. 0.085s.
Powered by WordPress
© 2006
All rights reserved.

Kode Etik Blogger Indonesia