![]() ![]()
Sunday, 02.08.2009 2:36
Draft Kasar Kode Etik Blogger Indonesia [Versi Juli 2008]Tempo hari, saya pernah mengajukan usulan untuk membuat KODE ETIK BLOGGER INDONESIA dalam tulisan saya terdahulu sebagai refleksi atas diskusi Komunitas Cahandong dan Tim SIPLK Depkominfo : Setahun yang lalu (Juli 2008), draft kasar Kode Etik Blogger Indonesia sudah saya rumuskan, tepatnya beberapa bulan sebelum saya berangkat Praktek Kerja Profesi (PKP) di RSJ Magelang. Kesibukan saya dalam PKP membuat draft ini terlantar sampai saat ini. Hari ini saya menemukan file ini ketika mulai membereskan file-file di komputer. Saya bagikan draft kasar ini, semoga dapat disempurnakan lagi oleh teman-teman blogger yang lain. Alasan saya membuat kode etik sebenarnya sederhana saja, yaitu untuk meningkatkan martabat blogger dan menjaga nama baik blog dari labelisasi yang sering diciptakan oleh orang-orang anti-blog atau oknum blogger yang tidak bertanggung jawab. Kasus Prita sebenarnya membuka mata saya juga, bahwa ternyata UU ITE itu sangat merugikan blogger. Kode Etik Blogger Indonesia ini mungkin bisa menjadi pedoman baik untuk mencegah maupun untuk mencairkan sehingga tidak perlu terburu-buru sampai ke ranah hukum seperti kasus Pritta yang tentunya sangat merugikan kedua belah pihak. Semenjak kasus yang menimpa Pritta, beberapa berita di internet mengungkapkan betapa pentingnya kode etik bagi blogger di Indonesia : Berikut adalah draft kasar versi saya : —————————————————————– KODE ETIK BLOGGER INDONESIA Kami Blogger Indonesia dengan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, sepakat berada dalam suatu norma/nilai-nilai untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan kami. Norma tersebut terangkum dalam Kode Etik Blogger Indonesia, yaitu : 1. IDENTITAS 2. KERAHASIAAN 3. TANGGUNG JAWAB 4. PENYARINGAN 5. HAK CIPTA 6. KEBEBASAN 7. KETERBUKAAN 8. KEBESARAN HATI 9. SOLIDARITAS 10. HARMONISASI ————————————– Seperti yang saya jelaskan sebelumnya di tulisan yang berjudul : Kode etik bukan merupakan suatu undang-undang yang mengikat dan memiliki sanksi hukuman denda atau penjara. Kode etik hanya sebatas norma perilaku untuk menjaga harmonisasi dan peradaban manusia. Sanksinya adalah sanksi moral, seperti pengucilan, dan rasa malu. Oleh karena itu kode etik ini tidak bersifat memaksa, siapapun boleh ikut atau tidak ikut. Kode etik ini adalah hanyalah pedoman buat para blogger untuk menjadi blogger yang baik. Jadi tidak perlu takut dihukum 1Milyar seperti UU ITE :) 2. Jika ada yang mau menyumbang banner, juga dipersilahkan :) Tags: kode etik blogger indonesia, psikoblogologi
Mood : ![]() 7 Responses :
1. August 2nd, 2009 at 8:08 jarwadi Says: iya, agar kode etik, sebelum ditetapkan di godog sampai benar benar matang sehingga kelak tidak menimbulkan masalah :D 5. December 4th, 2009 at 15:29 David hanjones Says: saya pingin tau apa saja kasus etika dalam suatu karya cipta dalam komputer 6. May 3rd, 2012 at 12:05 Membuat Kode Etik Terkait Penggunaan HiTech : Blog (bag.1) | jokosasongko.com Says: [...] http://blog.kenz.or.id/2009/08.....-2008.html This entry was posted in Uncategorized by joko19. Bookmark the permalink. [...] 7. May 3rd, 2012 at 12:15 Membuat Kode Etik Terkait Penggunaan HiTech : Blog : Warta Warga Says: [...] http://blog.kenz.or.id/2009/08.....-2008.html [...]
Leave a Reply
![]() ![]() | ![]() ![]() ![]() Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA, interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.
Categories Jangan Asal Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta. Bloglines Feedburner Get KlipFolio Get Firefox Get Opera Valid XHTML ![]() ![]() ![]() 27q. 0.089s. Powered by WordPress © 2006 All rights reserved. |