Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA

Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA

- detikInet
Sabtu, 29 Nov 2008 19:47 WIB
Surabaya - Pemerintah dalam waktu akan membentuk istansi khusus yang bertugas untuk memonitor website dan transaksi di dunia maya. Pembentukan ini terkait maraknya website yang isinya dapat menimbulkan kerusuhan serta melakukan pelanggaran etika penggunaan internet.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo, Muhammad Nuh kepada wartawan usai menghadiri acara Soft Launching Program Sistem Informasi Managemant Rumah Sakit dan Buku Pedoman Akhlak Sumber Daya Insani di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, Sabtu, (29/11/2008).

"Saat ini instansi yang saya maksud tadi itu sedang dalam pembentukan dan akan segera diresmikan. Dan di dalamnya terdapat semua badan atau instansi yang terkait, bahkan tokoh masyarakat dan LSM juga ada," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik website yang melakukan pelanggaran akan dilakukan dua langkah yakni membloking dan dihukum selama 6 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang sesuai dengan undang-undang ITE.

"Jadi langkah yang akan kita ambil jika ditemukan ada yang melanggarselain kita bloking kita juga akan telusuri dengan bantuan internet service provider untuk melakukan investigasi milik siapa dan setelah tahu baru kita kenakan sanksi tapi itu pun dilakukan dengan pleno apa dia benar-benar melanggar atau tidak," jelasnya.

Nuh menambahkan, pembentukan instansi tersebut dilakukan karena saat ini internet bukanlah hal yang baru bagi masyarakat. "Kita mengambil langkah ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat pengguna internet dalam berekspresi serta pemerintah juga tidak ingin mengekang untuk berekspresi," jelasnya.

Lebih lanjut juga meminta kepada blogger agar jangan khawatir dengan kebijakan baru tersebut. "Jadi jangan khawatir bagi blogger untuk tetap terus berekspresi asal jangan melakukan pelanggaran etika dan menulis dan memuat yang dapat menimbulkan kerusuhan," pungkasnya. (bdh/wsh)