Tempo hari, saya pernah mengajukan usulan untuk membuat KODE ETIK BLOGGER INDONESIA dalam tulisan saya terdahulu sebagai refleksi atas diskusi Komunitas Cahandong dan Tim SIPLK Depkominfo :
Sosialisasi SIPLK : Blogger dan Kebijakan Konten
Setahun yang lalu (Juli 2008), draft kasar Kode Etik Blogger Indonesia sudah saya rumuskan, tepatnya beberapa bulan sebelum saya berangkat Praktek Kerja Profesi (PKP) di RSJ Magelang.
Kesibukan saya dalam PKP membuat draft ini terlantar sampai saat ini. Hari ini saya menemukan file ini ketika mulai membereskan file-file di komputer. Saya bagikan draft kasar ini, semoga dapat disempurnakan lagi oleh teman-teman blogger yang lain.
Alasan saya membuat kode etik sebenarnya sederhana saja, yaitu untuk meningkatkan martabat blogger dan menjaga nama baik blog dari labelisasi yang sering diciptakan oleh orang-orang anti-blog atau oknum blogger yang tidak bertanggung jawab.