![]() ![]() 45 Responses :
1. September 24th, 2008 at 8:40 oi-rek! Says: yang mau dan suka porno-porno-an silahkan, tidak ada paksaan kok..terserah aja. kalau agama dianggap sudah tidak bisa lagi, Tetapi semua kan ada tanggung jawabnya. ora sak enak edhele’ dhewe..hehehe 2. September 24th, 2008 at 10:22 Yudha_HT Says: Waduh… Aku juga gak ikut”, ah… Ini udah penyakit masyarakat yang harus dikasih obat, bukan dikasih aturan. 4. September 28th, 2008 at 0:37 abigais Says: heran, bukankah semua agama melawan pornografi? 5. September 28th, 2008 at 9:59 dedelo Says: @abigais yang namanya lampu merah, kalau lampunya warna ungu, yang goblok itu yang membuat lampunya karena jelas-jelas buat orang bingung. yang kurang kerjaan itu sampean, agama ya agama, gak perlu dimasukkan ke masalah hukum negara. jelas-jelas indonesia bukan negara agama. yang namanya pornografi semua juga tau itu negatif, tapi pake otak dong kalau buat undang-undang biar jelas. 6. September 29th, 2008 at 9:07 Femme_Androgyne Says: Aku sebagai perempuan merasa terluka akibat RUU ini! Karena secara tidak langsung saja sudah ‘menuduh’ perempuan sebagai penyebab lelaki terangsang. Padahal, ga semuanya seperti itu! Contoh yang gamblang, (Maaf, saya gak bermaksud menyerang siapapun) kaum gay, tidak akan terangsang bila melihat perempuan yang berpakaian seksi atau bahkan (maaf) polos. Setiap orang kan punya penyebab masing-masing yang dapat membuat dia bergairah. Apalagi ini mau merujuk ke suatu agama tertentu yang keras! Lebih baik, utamakan dulu pendidikan moral dan agama diri sendiri dan keluarga masing-masing! Selain itu mo bikin UU seketat apapun, pasti akan ada yang melanggar juga. Sudah banyak kan contoh peraturan yang dibuat untuk dilanggar! 7. September 29th, 2008 at 16:35 abigais Says: dedeleo tuh berlebihan, sudah baca UUnya apa???? Mereka anggap UU Pornografi ini sebagai kendaraan yang ujung-ujungnya ialah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka semua ketakutan, sebab kalau berdiri Negara Islam, mereka khawatir nanti setiap orang non Muslim akan dipancungi satu per satu; setiap orang wajib shalat lima waktu, mereka akan didampingi polisi yang akan terus memantau gerak-geriknya selama 24 jam, kalau sekali mereka berbuat salah, langsung dihukum berat, seperti dipukul, dipotong tangan, digantung, atau dirajam. Pendek kata, mereka telah terserang horor sangat mengerikan, sebab kebanyakan membaca Nights Mare. Bagi kalangan kapitalis, penegakan Syariat Islam (apalagi pendirian Negara Islam) lebih mengerikan lagi. Mereka akan berbuat apapun untuk menghalangi semua itu, sebab hal ini menyangkut masa depan eksploitasi ekonomi di Indonesia. Keberadaan Syariat Islam bisa dianggap sebagai barrier (dinding) yang sangat berbahaya. Para kapitalis juga ada di balik gerakan anti RUU Pornografi ini. Sebenarnya itu alasannya. Maka tidak heran jika kalangan gereja mendukung penuh gerakan anti RUU Pornografi itu. Disini pula kita bisa memahami mengapa Si Mbah Dur sangat emosi dengan RUU tersebut. Padahal setahu saya, pihak-pihak di parlemen itu tidak ada satu pun yang bicara tentang Syariat Islam. Rata-rata bicara substansi moral, bukan soal Syariat. Bahkan, kalangan PAN sendiri seperti dikatakan Sutrisno Bachir, lebih suka dengan Islam inklusif bukan Islam pro Syariat Islam. Para pendukung Syariat Islam umumnya ada di luar parlemen, bukan di dalam. Ini yang tidak dipahami oleh orang-orang anti UU Pornografi. Tapi ya terserah bagaimanapun keinginan mereka. Setuju silakan, tidak juga tidak mengapa. Nanti pada akhirnya, kalau tidak ada kata sepakat, ya harus voting. Mudah-mudahan dalam voting, suara anggota dewan bermoral bisa mengalahkan yang anti moral. Allahumma amin. 8. September 29th, 2008 at 16:52 abigais Says: Femme lucu Ya?? 9. September 29th, 2008 at 17:59 kamrad Says: >> abigais sepertinya terlalu PICIK, jelaslah kalau uu pornografi itu CACAT HUKUM, dan satu hal ya, MENOLAK UU PORNOGRAFI bukan karena SETUJU SAMA PORNOGRAFI, tapi karena UU itu CACAT HUKUM, tanya kenapa? cari di google, banyak atuh yang membahas kalo itu UU CACAT HUKUM. kasihan banget si elo, smoga matanya dibukakan oleh Allah, gak hanya berpikir sempit dan menang sendiri. Kalau DPR mensyahkan UU Pornografi yang sekarang, tuh DPR sama aja kayak sampean, PICIK !!!! gw mah berharap UU pornografi diperbaiki, dan dibuang tuh pasal-pasal yang membingungkan seperti hasrat seksual, mitra pemerintah, definisi pornografi dll. 10. September 29th, 2008 at 22:40 BabyColor Says: Betul tuh, urusan agama harusnya ga perlu di sangkut pautkan dengan hukum negara 11. September 29th, 2008 at 23:22 Femme_Androgyne Says: Rasanya Abigais yang lebih lucu lagi! Kapan saya mengharapkan semua lelaki gay? DAn kapan pula saya menulis ingin melampiaskan hasrat berpakaian minim? Yang saya maksud suma satu, Penyebab seseorang terangsang tu bermacam-macam, bukan hanya karena seorang wanita berpakaian minim. Karena ini menyangkut moral masing-masing orang, menurut saya sih, lebih baik kalau seseorang dibentebgi agama dan ajaran moral yang sehat agar dalam hidupnya ada pegangan dan tidak mudah tergoda! 12. September 30th, 2008 at 13:00 dogol Says: Ada kisah tentang seorang pengendara sepedamotor yang melanggar lampu merah lalulintas dan dihentikan oleh polisi, tapi dia tetap berkeras merasa tidak melanggar aturan! dia tetap berkeras tidak mau ditilang, pak polisi jengkel lalu minta bukti bahwa dia tidak melanggar. Apa yang dialkukan pak Dogol? Dia bilang:”Saya samasekali tidak melanggar lampu merah kok pak! kalau tidan percaya nih pakai aja kacamata saya!”. Ternyata kacamata pak Dogol itu WARNANYA HIJAU, JADI SEMUA (TERMASUK LAMPU MERAH LALULINTAS!) TAMPAK HIJAU SEMUA! 13. October 3rd, 2008 at 19:54 igo Says: bagi saya lebih baik di modifikasi dan dirubah definisinya tapi tetap hukumnya agar sisi perempuan tidak merasa dipojokin.saya setuju saja di berlakukan UU kenapa ga di terapkan dulu toh kita belum tau hasilnya…Toh UU di buat untuk mengatur.dan sema agama menolak pornografi.jadi apa alasan anda menolak UU ini..kita bukan hidup di Hutan,,kita di bilang berketuhanan tapi kelakukan kaya di hutan,,jadi UU ini mendukung kita untuk bersikap sesuai agama masing2 ajarkan,,apakah di Islam,kristen,hindu,atau budha dihalalkan pornografi,telanjang,dll lihat di arab sendiri yang memiliki syariah islam saja banyak perkosaan aja tetap saja ada…jadi kenapa kita ga coba dengan UU ini..sekarang banyak video mesum beredar kita liat nanti setelah UU ini keluar. ambil manfaatnya dan jadikan rem buat kita 14. October 7th, 2008 at 10:30 Doniwacha Says: Untuk Mencegah Pornografi, KUHP, UU Pers and UU Perlindungan anak sdh bisa untuk mencegah pornografi, jadi tidak perlu ada UU Pornografi secara khusus. Masalahnya, Aparat penegak Hukum harus tegas melaksanakan tugasnya dan Kalau ada pasal pasal yg kurang jelas atau kurang Detail mungkin Pasal ini perlu di revisi atau penambahan Pemuka/Tokoh tokoh agama juga harus berperan aktif dalam pembinaan umatnya. Pemuka agama / orang tua harus bisa jadi contoh buat generasi muda dan lingkungan. Hal lain yang saya tidak setuju Kebobrokan moral masyarakat tdk terlepas dari tanggung jawab tokoh agama. 15. October 7th, 2008 at 15:50 Tanggung Jawab Agama Says: Persoalan mendasar bangsa ini bukanlah pornografi, melainkan ketidakadilan, pelanggaran hak azasi manusia, kemiskinan, bencana alam, dan kerusuhan sosial. Pornografi bukan persoalan mendalam, tetapi lebih menyangkut perilaku hidup, karena itu merupakan tanggungjawab agama masing masing. 16. October 9th, 2008 at 10:21 Osaman Says: Saya tidak setuju dgn UU Pornografi jangan gunakan Agama untuk alat politik. 17. October 9th, 2008 at 10:32 Osaman Says: Kalo moral masyarakat sudah bejat / bobrok Hanya orang TOLOL yang tdk bisa mengendalikan hawa nafsunya Kesimpulannya saya tdk setuju dgn UU Pornografi 18. October 13th, 2008 at 22:10 Slow_aja Says: NGGAK APA-APA COPY PASTE TAPI TEPAT KENA SASARAN……., HAL SEBENARNYA TERJADI ADALAH PARA PENOLAK RUU INI SEDANG DIARAHKAN OLEH PARA CUKONG-CUKONG BISNIS SEKS UNTUK MENGARAHKAN ISYU MENJADI ISYU SARA, AGAR UU INI GAGAL DI UNDANGKAN, TETAPI DPR BUKAN ORANG BODOH MAKA DALAM WAKTU DEKAT RUU INI SEGERA AKAN DIUNDANGKAN………..SELAMAT, GBU ALL,…………….., Peace man………………. tidak perlu menghina orang lain dan umat lain………perlihatkanlah siapa yang lebih pantas dan lebih bermoral…… 19. October 13th, 2008 at 22:15 Slow_aja Says: tiga puluhan lebih propinsi masih mendukung…..kwakaaakakakakak …………., PASTI DAN JELAS DPR AKAN SEGERA MENGESAHKAN RUU PORNOGRAFI…….. kalau ada propinsi yang menolak silaken saja tidak memberlakukan, tapi akibatnya ditanggung sendiri, generasi mudanya pada rusak……kaya di Bali, pemudanya banyak yang jadi gigolo, trus pemudinya ……mdh2an tidak menjadi…..????? . Berpikir positif aja bleh……………biar enak tidur……..zzzzzzzz 20. October 14th, 2008 at 16:50 DIDI Says: JANGAN KOMENTAR DULU BUAT SEMUANYA , LIHAT ISI , DAN ISI, UNDANG-UNDANGNYA , SUDAH PAHAM, JANGAN KOMENTAR DULU KARENA NEGARA INI PANCASILA , YANG SELALU MEMENTINGKAN KEPENTINGAN UMUM DARI PADA PRIBADI DAN GOLONGAN , DENGAN TUJUAN UNTUK PERSATUAN DAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUHNYA. SETELAH PAHAM JANGAN KOMENTAR DULU SEKARANG MAU PERSATUAN ATAU PERSETERUAN. USUL UNTUK SEMUA TOKOH, ORANG YG DITUAKAN , PEMUKA AGAMA, LINGKUNGAN JANGAN NASIONAL/NEGARA YANG KITA PIKIRKAN DAN URUSI COBA KITA BERUSAHA DENGAN MENGUATKAN KEYAKINAN / KEIMANAN BERAGAMA MASING -MASING BEKERJA SAMA BERGOTONG ROYONG DARI RT,RW LINGKUNGAN KITA MASING2 , KALAU HAL INI SUDAH KUAT UNTUK APA UNDANG-UNDANG TAKUT-TAKUT SALAH PENGERTIAN MALAH JADI ANCAMAN, APA BENAR PEREMPUAN ADALAH YANG MENJADI SUMBER BENCANA, APA JUGA MUNGKIN LAKI-LAKI YANG JADI BIANGNYA. AKU USUL JANGAN URUSI UNDANG22, LEBIH BAIK KITA URUSAI LINGKUNGAN KITA BILA DAMAI TENTRAM YNG SUSAH CARI BUAT MAKAN INI BISA HIDUP, APAKAH DG UNDANG22 KITA DIJAMIN BISA MAKAN GRATIS UNTUK ANAK ISTRI, ORANG TUA DAN SAUDARA2 KITA. 21. October 14th, 2008 at 21:24 donny Says: Sebenarnya yang harus diatur atau bahkan DILARANG itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, BUKAN HAL-HAL YANG SIFATNYA SANGAT PRIBADI/PRIVAT! 22. October 27th, 2008 at 12:33 Kristian Says: Sedikit usul : Bagaimana kalo judulnya diganti ……? UU Pornografi Indonesia: Pertanda Agama Tak Lagi Berdaya? menjadi UU Pornografi Indonesia: Pertanda Pancasila Tak Lagi Berdaya? jadi hukum2 formal kita perlu lebih menyerap nilai2 agama, agar lebih bisa melawan yg namanya pornografi. 23. October 31st, 2008 at 10:06 Lutfi Says: Ayo Dukung Pengesahan RUU Pornografi 1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara. Argumen ini Salah karena nyatanya pornografi bukan cuma maslaah moral tapi juga akan berefek pada maslaah sosial kemasyarakatan. Dan klo dibilang bahwa moral itu urusan masing2 dan bukan urusan negara. Salah juga! Urusan moral ini nyatanya tercantum juga koq di Deklarasi universal HAM dan juga UUD 45. 2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah. Kalau memang merupakan penegakan syariah, maka dari dulu semua majalah porno akan dibredel. Wanita-wanita tak berjilbab akan dihukum dsb. 3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan. Nyatanya yang banyak kena hukuman dari RUU pornografi ini adalah kaum adam. Yaitu, para penjahat yang membuat, mendistribusikan atau memiliki konten2 porno. Perempuan yang dihukum cuma perempuan yang memang sengaja tampil. 4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas. Wajar itu, KUHP juga gak jelas koq. Coba cek “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan”. Jelas gak tuh!? 5. RUU ini mengancam kebhinekaan hmm… semua pasala yang dibilang mengganggu adat istiadat itu sudah dihapus 6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian. Kate siapee… gak ada sama sekali didalam RUU ini tentang tata cara berpakaian. 7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat. Di RUU ini justru masyarakat dikasih batasan yang jelas koq supaya gak anarkis. Masyarakat cuma boleh melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat. 8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi. Perangkat hukum lain kaga cukup. Coba aja liat KUHP yang udah uzur sampe-sampe orang yang melanggar asusila cuma dikasi denda goceng kurang gopek. 9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat. Mendidik masyarakt perlu, tapi klo cuma mengandalakan pendidikan di masyarakat tanpa adanya tindakan preventif. Smaa aja bohong. 10. RUU ini mengancam para seniman. Didalam RUU pornografi ini, alasan seni dan budaya itu dikecualikan. 24. October 31st, 2008 at 10:11 David Says: kenapa di tolak mana pasal..2, yg harus di tolak…….aneh banget ya… ada agenda apa sih…kenapa non muslim ya yg menolak…mang dikitabnya boleh gitu porno di legalkan…. thank 25. October 31st, 2008 at 14:38 Ivan Says: bener bener ga jelas nih UU, kalo gini ga bisa ada pertadingan volly pantai lagi ya..kan pakai bikini..ditempat umum pula… 26. October 31st, 2008 at 16:11 wazengkks Says: Perlu diingat kembali bahwa NKRI ini bisa berdiri dari Sabang sampai Merauke karena adanya kesepakatan antara para pendiri negara ini tentang ke-Bhinekaan. 27. October 31st, 2008 at 19:49 abigais Says: @wazengks ingat ya, Kemerdekaan itu atas berkat RAHMAT ALLAH. atau wazeng mau bikin negara porno, yang rakyatnya bebas telanjang di pasar kali…? 28. November 1st, 2008 at 0:14 jules Says: @abigais anda inilah ciri2 utama orang2 yang terbiasa menelan segala sesuatu mentah2. mengambil segala sesuatu dari kitab2 secara harafiah tanpa memikirkannya. memaksakan segala sesuatu atas nama apapun itu adalah tindakan yg tidak bermoral. ingat, pelacur di aceh pun memakai jilbab. tolong, belajarlah memakai logika. jangan menggunakan emosi dan buka pikiran. mengecap semua hal yang anda tidak mengerti itu buruk bukanlah hal yang terpelajar. kalau anda masih juga tidak mengerti apa yang hendak saya sampaikan dan tetap bersikukuh pada pendapat anda sendiri, ada bagusnya anda pikirkan untuk pindah ke arab. 29. November 1st, 2008 at 0:19 jules Says: ps : saya mencoblos utk PDS tahun lalu, dan pasti akan memilih mereka lagi. daripada anda menghina partai atau agama orang2 lain, belajar untuk melihat kenyataan. departemen apa di indonesia yang paling banyak melakukan korupsi. orang2 beragama mana di indonesia yang paling banyak melakukan korupsi. dari cara berbicara anda-pun sudah terlihat sebagai orang yang tidak berpendidikan atau berpikir dengan kepala dingin. 31. November 1st, 2008 at 10:06 imron Says: cara berpakaian bagaimana yang tidak membangkitkan hasrat lelaki???? inilah isi uu, pornografi hanya boncengan saja. 10 tahun?? saya rasa lebih, ingat dulu ada DI/TII? selanjutnya tinggal tunggu aksi kekerasan di berbagai daerah atas dasar uu ini. korban pertama adalah kaum hawa. korban kedua kaum non muslim. yudisial riview pasti gagal. hanya ada satu kesempatan, pilih partai nasionalis atau partai non syariat. hanya ada satu partai nasionalis : PDI-P. ingat itu!!! Gus Dus ya! NU ya! PKB tidak! 32. November 3rd, 2008 at 10:58 rahadian Says: Kenapa semua orang seolah ketakukan dengan adanya UU Pornografi?UU pornografi seolah bumerang yang akan menyerang tanpa ada yang menghentikan. Kenapa harus takut dan menolak jika kita benar dan tidak melakukan hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi. Ini bukan masalaha agama mana, partai apa, ataupun hal-hal lainnya, akan tetapi kita berbicara masalah aturan dan moral bangsa yang sudah carut marut, mungkin yang tidak setuju dengan UU merasa dirinya bersih dari hal-hal yang berbau pornografi, sehingga merasa tidak perlu lagi dengan adanya UU tersebut, akan tetapi seberapa besar (%) orang yang bisa seperti anda (yang merasa bersih) masih bisa bertahan, jika sebagian besar orang-orang bermoral bejat disekeliling anda? Sangat aneh jika mengatasnamakan budaya dan seni untuk menolak UU pornografi sebenarnya sudah jelas sekali mengatur tentang batasan semuanya,atau mengatasnamakan daerahnya sendiri untuk menolak UU pornografi. Jika kita ingin bermaiin logika, mari kita logika kan yang sederhana saja, jika kita berjalan berpakaian (maaf) dada terbuka (baik kaum hawa atau adam) di depan khlayak ramai, bagaimana perasaan kita?itu saja sebenarnya yang paling sederhana. Jika hati kita merasa risih dan malu, artinya secara tidak langsung kita sebenarnya mendukung UU pornografi meski masih melakukan penolakan, karena hati tidak bisa berbohong, akan tetapi jika kita merasa biasa-biasa saja, saya katakan, ada yang salah denga diri kita. Wong berjalan dengan aurat keliatan orang kok biasa aja, masa gak tahu malu? Percuma dunk kalo gak tahu malu belajar pendidikan moral pancasila dari SD sampe Kuliah?kalau moral kita gak pernah bener?Atau jangan-jangan hanya untuk mencari nilai aja supaya bisa lulus dan mendapat gelar?tanpa memperhatikan isi dari ajaran itu untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari? Yang lebih mencengangkan…JOGJA yang sekelas KOTA PELAJAR, justru menolak mentah-mentah UU pornografi, sungguh mengherankan….ada apa dengan JOGJA?padahal di jogja kehidupannya sudah parah banget tuh, dunia malam yang gemerlap, tempat-tempat hiburan, sudah menjadikan ikon jogja sebagai kota pelajar hilang sedikit-demi sedikit…mungkin itulah yang menyebabkan sang RATU yang terhormat menolak UU pornografi kali yah…RATU macam apa itu….???tidak mengakomodasi keinginan rakyatnya… 33. November 3rd, 2008 at 11:53 harry Says: UU Pornografi sudah disahkan 30 Oktober yang lalu (http://www.detiknews.com/read/.....fpdip-fpds) Kalau saya emang menolak disahkannya RUU ini karena emang ga sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Liat aja, budaya Indonesia penuh dengan seni. Tarian kecak, tari jaipong, semua merupakan budaya Indonesia. para penari itu bukan mempertontonkan keseksian tubuh mereka, tapi ingin melestarikan kesenian dan budaya Indonesia. Contoh lain, di Bali emang banyak wisatawan luar negeri yang sekedar mampir buat berjemur di pantai. Mereka berbikini ria. Apakah mereka harus kena UU Pornografi?Lha mereka pakai bikini kan di tempat yang benar. Kalo sudah disahkan, jelas saya pikir pendapatan negara melalui devisa pariwisata akan berkurang. Lagi, dampaknya disahkan RUU Pornografi, para penyelenggara olahraga tampaknya akan berpikir dua kali untuk mengadakan kejuaraan renang atau voli pantai di Indonesia, trus nasib para atlet kita gimana? masih ada lagi hehehe…, Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. trus gimana kalo orang gila? apa bakal kena pidana/denda? trus kalo anak kecil lagi kencing di pinggir kali bakal kena juga? Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Nah, kalo ibu-ibu yang lagi menyusui n mengharuskan ia menyusui bayinya padahalo dia lagi di pasar, trus apa bakal kena jerat pasal juga? Aduuuh, kalo diterlusuri masih banyak keanehan dan kejanggalan UU ini yang membuat saya makin tidak setuju, apalagi definisi Pornografi menurut UU ini : por·no·gra·fi n 1 penggambaran tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; 2 bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dl seks. Tetap, agama adalah perisai paling kuat dalam diri setiap orang. Hanya orang yang gagal beragama yang memerlukan Undang-undang ini. Tolak!!!! UU pornografi Salam 34. November 4th, 2008 at 12:03 rambo Says: …. he he he.. udah, ikuti aja dulu bos. 35. November 4th, 2008 at 15:01 constantine Says: no comment aja deh… 36. November 4th, 2008 at 18:14 abigais Says: Betul LUTFI …..! Jadi Siapa yang menjamin bahwa para penentang RUU ini punya itikad untuk memberantas pornografi?? 37. November 6th, 2008 at 15:18 lara Says: menurut aq seh semuanya kembali lagi pada warga Indonesia sendiri. 38. November 6th, 2008 at 23:11 Davis Mclane Says: Silahkan lah…..mw pada ngomong apa di dunia ini jelas… semua disilahkan wis lah ngonoh karep karepe kadar wis ngrti ikih Jujur!!!!] Rasakna ngonoh Owesssss taaaaaa pada keblinger kabeh dodol 39. November 7th, 2008 at 20:09 abigais Says: Jadi Kesimpulannya 40. November 10th, 2008 at 17:23 who.i.am Says: duh.susah juga ya.intinya sih saya keberatan dengan isi UU itu.kan jadi susah.kalo ada pengantin wanita [yg pake gaya barat, atau Jawa yg kembenan], pengantinnya akan ditangkap dong.dan apakah implikasi seperti itu nggak dipikir ya. 41. March 18th, 2009 at 21:26 David Samaran Says: Wah, nyesal saya terlambat baca blog ini, padahal pengen ikutan bahas pro n contra UUD Pornografi yang tak jelas ini. hahhaa.. top deh post ini n comment2nya.. 42. April 4th, 2009 at 16:46 Ronny Says: Ulasan “Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang informasi elektronik bermuatan Pornografi” dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com Terima kasih. 43. April 9th, 2009 at 22:27 WNI Says: Kayaknya negara kita ni, ialah negara yang berkonstitusi campuran setengah UUD 45 dan Pancasila dan setengahnya lagi hukum Islam. 44. April 27th, 2009 at 13:38 ViEnNa Says: klo zaman sekarang tuh ga da lagi yang memikirkan hal agama.. tq atas perhatiannya ^_^’ 45. April 28th, 2009 at 11:39 namdasa Says: BANGSA INDONESIA YANG PENDUDUK MUSLIM TERBESAR DI DUNIA NGOMONG UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI??.
Leave a Reply
![]() ![]() | ![]() ![]() ![]() Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA, interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.
Categories Recent Posts Iklan Mega Prabowo Yang Ditolak TayangPasal 27 Ayat 3 UU ITE : Orang Miskin Dilarang Mengkritik Di Internet? Seusai Diperkosa, Mahasiswi Cantik Dibuang di Halte Sebenarnya Siapa Pemecah Belah Persatuan Indonesia? Blog Penghina Nabi atau Hiperbola Detik.Com atau Diskriminasi Pemerintah RI? Kota Yogyakarta Tidak Lagi Aman dan Nyaman Jangan Asal Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta. Bloglines Feedburner Get KlipFolio Get Firefox Get Opera Valid XHTML ![]() ![]() ![]() 27q. 0.165s. Powered by WordPress © 2006 All rights reserved. |