Penolakan RUU Pornografi Juga Cari Dukungan Online

Penolakan RUU Pornografi Juga Cari Dukungan Online

- detikInet
Senin, 13 Okt 2008 13:40 WIB
Jakarta - Kelompok yang menolak disahkannya RUU Anti Pornografi juga mencoba mencari dukungan lewat dunia maya. Sebuah petisi online pun dibuat untuk menggalang kekuatan.

Hal ini sekaligus mengikuti jejak yang telah dilakukan pendukung disahkannya RUU Anti Pornografi yang telah terlebih dahulu membuat sebuah petisi online.

Dalam petisi penolakan tersebut, si pembuat mengaku mewakili masyarakat Indonesia yang peduli terhadap persatuan dan kesatuan negara ini. Petisi ini sendiri ditujukan kepada DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, diamati detikINET pada Senin (13/10/2008) siang, dukungan yang mengalir dari 'warga' dunia maya terhadap petisi ini belum terlalu banyak, yakni baru mencapai 260-an dukungan. Hal itu mungkin disebabkan karena masih barunya kehadiran petisi ini.

Berikut adalah isi dari petisi yang diajukan tersebut:

-----

To: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Kami atas nama Masyarakat Indonesia, yang peduli terhadap persatuan dan kesatuan Republik Indonesia menyatakan:

1. MENOLAK disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI yang akan menjadi landasan hukum bagi aparat yang bekerjasama dengan masyarakat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tertuang dalam RUU tersebut.

2. Mengecam segala bentuk tindakan pelecehan maupun eksploitasi seksualitas terhadap perempuan maupun anak-anak sebagai korban dari ketiadaan landasan hukum, namun juga mengecam Rancangan Undang Undang Anti Pornografi yang gagal melihat adanya perbedaan persepsi yang timbul sebagai dampak diundangkannya RUU tersebut.

3. Menghimbau kepada pihak-pihak yang mendukung RUU ini agar melihat bahwa adanya RUU ini dapat menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia.

4. Menghimbau kepada DPR-RI dan Pemerintah, agar MEREVISI RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTIPORNOGRAFI, AGAR BERSIFAT UNIVERSAL, DAN TIDAK MENGEDEPANKAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN HAK PRIVAT DALAM PENYUSUNAN PASAL PASALNYA.

Sincerely,

The Undersigned


--

Punya cerita menarik seputar dunia TI? Sampaikan saja ke detikINET Forum.


(ash/dwn)