Yang terhormat MenKomInfo Republik Indonesia,
Saya membaca berita dari detik.com tentang rencana pemerintah untuk membuat suatu badan pemantau blog SARA. Jika dilihat dari judul berita tersebut, ada sedikit kesan bahwa masalahnya terletak pada blog. Padahal mungkin yang dimaksudkan Bapak MenKomInfo adalah seluruh situs web di internet, tidak hanya blog saja. Hal ini perlu saya luruskan karena pemberitaan tersebut bisa menjadi suatu penciptaan kesan buruk pada media yang bernama blog.
Sebelumnya, secara pribadi saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang diwakili oleh MemKomInfo Republik Indonesia terkait dengan rencana pembentukan Badan Pemantau Konten Internet Indonesia (saya menyingkatnya dengan BPKII di blog ini).
Kebijakan tersebut mungkin dipandang oleh beberapa pihak sebagai belenggu dalam kebebasan di era informasi dan komunikasi saat ini. Namun di sisi lain, saya memahami bahwa kebijakan ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan golongan. Apalagi pada suatu negara dimana kehidupan beragama-nya dalam kondisi yang sakit seperti yang saya pernah tuliskan dalam blog ini.
Kemunculan blog yang memuat komik penghina nabi dari salah satu agama di Indonesia beberapa waktu yang lalu menjadi suatu hal yang sangat disesalkan oleh kita semua. Kebebasan berekspresi dan berpendapat terkadang disalahgunakan untuk mengekspresikan suatu hal yang menyakiti orang lain ataupun membawa suatu kebencian terhadap suatu golongan tertentu baik disengaja maupun tidak. Hal ini lah yang mungkin menjadi suatu pemikiran awal bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan seperti yang tersebut di atas.
Saya sangat setuju dengan kebijakan ini, namun demikian ada hal-hal yang perlu saya sampaikan untuk menjadi catatan dan juga suatu diskusi bagi kita semua, terutama masyarakat internet di Indonesia tentang adanya BPKII ini.