Agama sebagai penjaga moral tampaknya sudah tak berdaya lagi untuk menanamkan nilai-nilai pengendalian diri dalam diri manusia Indonesia menghadapi arus perubahan jaman yang begitu cepat dan global. Mungkin hal inilah yang membuat alim ulama mendesak DPR menyusun RUU Pornografi.
Penyusunan RUU Pornografi ini diawali niat baik untuk meminimalisir dampak pornografi terhadap tatanan moral dan nilai dalam diri manusia Indonesia. Namun sayangnya, RUU ini disusun secara terburu-buru dan terkesan mementingkan segolongan kelompok politik dalam ideologi tertentu.
Kesan politik ini tampak dari beberapa stigma yang muncul dalam pemberitaan, yaitu :
Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini.
RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS Lepas Tangan
FUI, kata Mashadi, juga menuntut agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi merujuk kepada ketentuan syariat Islam.
FUI Minta RUU Pornografi Diformat Ulang
Stigma ini membuat warga negara Indonesia mulai gusar tentang ideologi negara RI, apakah masih PANCASILA ataukah sedikit demi sedikit sudah tergantikan oleh ideologi agama tertentu? Jadi tak heran, jika banyak pihak di daerah mempertentangkan RUU Pornografi ini dan mempertanyakan keberagaman yang dijanjikan oleh para pendiri negara ini.