![]() ![]()
Tuesday, 22.05.2007 13:35
Sosialisasi SIPLK : Blogger dan Kebijakan KontenBagian 2 dari 3. Menurut hemat saya, Depkominfo tampak berhati-hati dalam membuat kebijakan konten ini. Hal ini tersirat dalam penjelasan panelis bahwa mereka ingin berdiskusi dengan pihak-pihak pencipta konten dalam merumuskan kebijakan konten ini sehingga tidak terjadi penolakan seperti pada kasus Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Th. 2007 tentang periklanan. Perlu diketahui bahwa PerMen tersebut ditentang oleh masyarakat periklanan sendiri karena isi kebijakan tersebut kurang mewakili aspirasi dari masyarakat periklanan. Mungkin ini adalah salah satu alasan mengapa mereka juga mengundang blogger untuk datang dalam acara sosialisasi ini. Niat baik tim SIPLK terlihat ketika blogger diajak berdiskusi juga tentang masalah kebijakan konten setelah acara utama berakhir. Dari hasil diskusi tersebut, saya menjabarkan pikiran saya sendiri tentang kebijakan konten dalam tulisan di bawah ini : Konten atau informasi adalah salah satu komponen pembentuk persepsi, dan persepsi akan menentukan sikap seseorang. Jadi tidak heran, jika hanya dengan sedikit informasi seseorang bisa terpengaruh untuk bersikap dan bertindak. Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah naik turunnya saham Apple hanya karena penayangan sebuah konten di blog. Menurut saya, kebijakan konten diperlukan dalam dunia maya untuk meningkatkan keteraturan dan keadaban sehingga meminimalisir efek-efek negatif dari internet sebagai suatu media bebas. Dalam sistem sosial nyata, kita mengenal adanya norma, peraturan dan hukum untuk menjaga harmonisasi kehidupan. Saya rasa dunia maya memerlukan hal tersebut, meskipun akan membelenggu kebebasan seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya. Tapi apa salahnya? Bukankah kebebasan juga perlu memperhatikan hak-hak orang lain? Saya pribadi setuju dan mendukung dengan adanya kebijakan konten di internet. Kode Etik atau Peraturan atau Undang-Undang? Pemerintah Indonesia melalui Depkominfo terkesan tidak terlalu ingin mengekang kebebasan blogger untuk mengekspresikan dirinya. Hal ini ditunjukkan dengan bentuk kebijakan konten yang berupa KODE ETIK, bukan peraturan atau undang-undang. Saya pribadi sangat setuju dengan pemilihan bentuk kode etik, bukan peraturan atau undang-undang yang mengikat secara hukum. Artinya bahwa aturan tersebut hanyalah sebuah pedoman ber-etika dalam menyajikan konten di internet, sehingga blogger yang melanggar etika tersebut belum tentu dijatuhi hukuman penjara. Hal ini berbeda jika bentuk kebijakan tersebut adalah peraturan atau undang-undang yang mengikat secara hukum dan akan membawa pelanggarnya pada meja hijau dan hukuman penjara. Kebijakan konten berupa peraturan atau undang-undang tentang blogger dapat menjadi suatu ancaman serius bagi blogger. Seorang blogger dapat dipenjara hanya karena kontennya dipersepsi tidak baik oleh sekelompok pihak yang merasa dirugikan. Ini dapat menjadi suatu alat yang menguntungkan bagi orang-orang anti-demokrasi dan anti-kritik dan sebaliknya menjadi suatu alat mematikan bagi perkembangan dan kemajuan blog dan blogger itu sendiri. Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang digulirkan oleh Depkominfo pada awal 2007? Saya belum tahu apakah RUU ini membahas juga tentang kebijakan konten, khususnya untuk informasi dalam blog. Bilapun ya, semoga para perancang undang-undang tidak lupa mengajak blogger untuk duduk bersama membahasnya. Sebuah Dilema Kebijakan Konten Kode etik biasanya digunakan oleh sekumpulan asosiasi atau perkumpulan yang memiliki anggota sebagai acuan norma, dengan sangsi pelanggaran yang ditetapkan oleh asosiasi tersebut. Misalnya dikucilkan dari kumpulan tersebut, dicabut hak keanggotaannya dll. Contohnya Kode Etik Psikologi Indonesia yang ditetapkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), Kode Etik Periklanan yang ditetapkan oleh PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). Suatu dilema bagi kebijakan konten yang berupa kode etik yaitu sejauh mana efektiftasnya? Bukankah masyarakat Indonesia sekarang mudah sekali keluar dari norma-norma moral dalam masyarakat? Bisa jadi kode etik ini hanyalah wacana yang diketahui tapi tidak dilaksanakan karena tidak ada sanksi yang mengikat bagi pencipta konten. Blogger Indonesia saat ini terpecah-pecah dalam komunitas-komunitas blogger yang tersebar di berbagai daerah ataupun golongan. Jika pun ada satu kesatuan asosiasi blogger Indonesia sulit rasanya untuk mengontrol angota-anggotanya agar mengikuti aturan dan norma-norma konten postingan yang telah ditetapkan karena blog identik dengan kebebasan. Dalam diskusi yang sangat cair antara komunitas blogger Cahandong dan Tim SIPLK Depkominfo, beberapa rekan cahandong berpendapat bahwa kebijakan konten memang diperlukan sebagai norma aturan para blogger. Namun demikian, biarlah masyarakat atau pembaca blog sendiri yang menetapkan sanksi bagi pelanggar noma tersebut. Sejauh ini blog-blog yang buruk biasanya akan ditinggalkan dan dihindari oleh pembacanya. Blog tanpa pembaca/komentar adalah sebuah sanksi moral yang mematikan keberadaannya di dunia maya dan itu adalah sebuah hukum seleksi alam. Saya punya ide untuk merancang suatu KODE ETIK BLOGGER INDONESIA, tujuannya yaitu untuk meningkatkan martabat blogger dan menjaga nama baik blog dari labelisasi yang sering diciptakan oleh orang-orang anti-blog. Kemungkinan bulan Juli akan saya sampaikan draftnya, ada yang mau bergabung menjadi perumusnya? Tags: siplk
Mood : ![]() 11 Responses :
6. May 24th, 2007 at 11:04 escoret Says: postinganya kayak bikin TA…. eh,uare mau ke jogja…makan2 lg….kekekke 7. May 24th, 2007 at 21:30 mysyam Says: ngomongin content ya hmm… membatasi content tentu akan melanggar hak kebebasan berpendapat, namun kalau kode etik itu baru bagus. memang sudah saatnya blog itu punya kode etik sehingga benar spt apa yang kamu katakan, blogger akan lebih dihargai. saya tunggu rancangan kode etik (draft) blogger nya. setelah draft nya jadi, siakan di floor kan dan kita-kita bisa menanggapi nya :). 8. May 28th, 2007 at 14:47 neil Says: Mas Kenz, ciamik nih artikelnya… harus sering2 diskusi biar kode etiknya cepet jadi… bravo… 9. February 29th, 2008 at 11:12 she Says: yeach, kalo cuma kode etik aja c gak manjur cuy. Secara, kebanyakan dari kita tuch gak akan terlalu perduli dengan adanya kode etik. pelanggaran akan tetap terjadi selama tidak ada sanksi yang tegas. 10. June 16th, 2008 at 11:49 dihan Says: dunia maya memang sulit untuk dibatasi, lebih baik membekali mental personal pengguna dunia maya aja mulai dari sadar diri
Leave a Reply
![]() ![]() | ![]() ![]() ![]() Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA, interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.
Categories Jangan Asal Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta. Bloglines Feedburner Get KlipFolio Get Firefox Get Opera Valid XHTML ![]() ![]() ![]() 30q. 0.117s. Powered by WordPress © 2006 All rights reserved. |