Sejak Undang-Undang Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU-ITE) ditetapkan pada April 2008, saya merasa sedikit takut untuk menulis dan mengekspresikan apapun di blog ini. Apa yang dialami Ibu Prita Mulyasari bisa saja menimpa saya dan mungkin blogger yang lain. Saya pribadi mendukung gerakan untuk membela Ibu Prita atas nama kemanusiaan dan juga atas nama kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab di internet.

Poster diambil dari blogombal.org.
Maklumlah terkadang saya suka mengeluh dan mengkritik suatu sistem atau hal yang terkesan tidak adil dan diskriminatif dalam blog saya. Maksudnya bukan untuk menghina, tetapi sekedar mengekspresikan pikiran dan perasaan saya semata agar orang lain tahu apa yang saya pikirkan dan rasakan. Bagus lagi jika terjadi diskusi sehingga masing-masing memiliki bahan evaluasi dan ide-ide untuk memperbaiki diri.
Namun apa yang dipikir pembaca tulisan saya, mungkin akan jauh berbeda dengan apa yang saya pikirkan. Apalagi karakter setiap orang berbeda-beda, ada yang mudah tersinggung, tapi ada juga yang pemaaf. Ada yang bisa menerima kritik, tapi ada juga yang anti kritik.
Tujuan ideal UU-ITE sebenarnya sangat baik yaitu untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun, tertib dan teratur dalam menggunakan media elektronik, seperti internet. Namun jika UU-ITE ini justru membuat situasi dan kondisi masyarakat internet menjadi resah dan tidak nyaman. Bisa jadi ini merupakan satu indikator bahwa ada yang salah dari UU-ITE ini.
Kira-kira sebulan yang lalu, ada pengalaman dalam suatu milis yang saya ikuti. Seorang anggota milis menyebarkan berita tentang pencabutan IMB suatu tempat ibadah. Menurut saya sih, email ini masih wajar-wajar saja karena si pengirim mengeluhkan diskriminasi penguasa.
Namun beberapa anggota milis langsung menanggapi dengan ketus dan menganggapnya sebagai penistaan suatu agama dan pencemaran nama baik. Ujung-ujungnya si pengirim terancam dituntut melalui pasal 27 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik.
Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311.
Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah. Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau.
Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?
Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak.
Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Tags: indonesia, Internet, refleksi, uu ite
Mood :
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Anda tidak perlu mengcopy-paste keseluruhan artikel ini dan meletakkan di blog Anda, gunakanlah cara yang lebih elegan yaitu dengan pengutipan yang dilengkapi sumber informasi ataupun menggunakan alat kliping online seperti :
Anda juga tidak perlu memindahkan tulisan blog Anda di komentar blog ini, gunakanlah alamat trackback ini untuk menghubungkannya.
Terima kasih, semoga membawa manfaat.