pakupaku
Tuesday, 22.05.2007 13:35

Sosialisasi SIPLK : Blogger dan Kebijakan Konten

Posted on Anything.

Bagian 2 dari 3.
Salah satu tema menarik dari sosialisasi yang diberikan tim SIPLK (Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten) Depkominfo adalah kebijakan konten. Pemerintah Indonesia melalui Depkominfo saat ini sedang menyusun suatu kode etik yang mengatur tentang penayangan konten dalam internet. Selama sesi sosialiasi ini, tampak beberapa rekan dari komunitas blogger cahandong sedikit gaduh menanggapinya. Blogger adalah salah satu dari golongan pencipta konten sehingga mau tak mau kebijakan konten ini akan berpengaruh terhadap kebebasan blogger untuk mengekspresikan diri-nya dalam dunia maya.

Menurut hemat saya, Depkominfo tampak berhati-hati dalam membuat kebijakan konten ini. Hal ini tersirat dalam penjelasan panelis bahwa mereka ingin berdiskusi dengan pihak-pihak pencipta konten dalam merumuskan kebijakan konten ini sehingga tidak terjadi penolakan seperti pada kasus Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Th. 2007 tentang periklanan. Perlu diketahui bahwa PerMen tersebut ditentang oleh masyarakat periklanan sendiri karena isi kebijakan tersebut kurang mewakili aspirasi dari masyarakat periklanan.

Mungkin ini adalah salah satu alasan mengapa mereka juga mengundang blogger untuk datang dalam acara sosialisasi ini. Niat baik tim SIPLK terlihat ketika blogger diajak berdiskusi juga tentang masalah kebijakan konten setelah acara utama berakhir. Dari hasil diskusi tersebut, saya menjabarkan pikiran saya sendiri tentang kebijakan konten dalam tulisan di bawah ini :

Kebijakan konten diperlukan atau tidak?
Dunia maya adalah dunia konten, dunia segala jenis informasi dari informasi yang berguna sampai pada informasi menyesatkan. Saya pribadi sangat jengkel dengan beberapa situs/blog-blog yang bertema keagamaan di negeri ini, yang isinya lebih pada menjelek-jelekkan agama orang lain dan terkadang menjadi suatu media fitnah bukannya media pembawa damai seperti yang disampaikan oleh ajaran agamanya. Mungkin tidak hanya saya, tapi semua orang mungkin pernah mengalami kejengkelan/keberatan tertentu dengan suatu konten di internet, khususnya konten-konten yang menyesatkan dan membawa efek negatif.

Konten atau informasi adalah salah satu komponen pembentuk persepsi, dan persepsi akan menentukan sikap seseorang. Jadi tidak heran, jika hanya dengan sedikit informasi seseorang bisa terpengaruh untuk bersikap dan bertindak. Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah naik turunnya saham Apple hanya karena penayangan sebuah konten di blog.

Menurut saya, kebijakan konten diperlukan dalam dunia maya untuk meningkatkan keteraturan dan keadaban sehingga meminimalisir efek-efek negatif dari internet sebagai suatu media bebas. Dalam sistem sosial nyata, kita mengenal adanya norma, peraturan dan hukum untuk menjaga harmonisasi kehidupan. Saya rasa dunia maya memerlukan hal tersebut, meskipun akan membelenggu kebebasan seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya. Tapi apa salahnya? Bukankah kebebasan juga perlu memperhatikan hak-hak orang lain? Saya pribadi setuju dan mendukung dengan adanya kebijakan konten di internet.

Kode Etik atau Peraturan atau Undang-Undang?
Hal yang patut disyukuri bagi Blogger Indonesia, bahwa saat ini Indonesia adalah negara yang ramah untuk tumbuh kembangnya blog-blog di dunia maya. Tidak seperti Malaysia yang saat ini sedang membuat undang-undang untuk membatasi kebebasan blogger-bloggernya, ataupun Cina, Iran dan Tunisia yang melakukan pengawasan dan pemblokiran secara ketat beberapa blog yang dianggap menjadi oposisi kebijakan pemerintah.

Pemerintah Indonesia melalui Depkominfo terkesan tidak terlalu ingin mengekang kebebasan blogger untuk mengekspresikan dirinya. Hal ini ditunjukkan dengan bentuk kebijakan konten yang berupa KODE ETIK, bukan peraturan atau undang-undang. Saya pribadi sangat setuju dengan pemilihan bentuk kode etik, bukan peraturan atau undang-undang yang mengikat secara hukum.

Artinya bahwa aturan tersebut hanyalah sebuah pedoman ber-etika dalam menyajikan konten di internet, sehingga blogger yang melanggar etika tersebut belum tentu dijatuhi hukuman penjara. Hal ini berbeda jika bentuk kebijakan tersebut adalah peraturan atau undang-undang yang mengikat secara hukum dan akan membawa pelanggarnya pada meja hijau dan hukuman penjara.

Kebijakan konten berupa peraturan atau undang-undang tentang blogger dapat menjadi suatu ancaman serius bagi blogger. Seorang blogger dapat dipenjara hanya karena kontennya dipersepsi tidak baik oleh sekelompok pihak yang merasa dirugikan. Ini dapat menjadi suatu alat yang menguntungkan bagi orang-orang anti-demokrasi dan anti-kritik dan sebaliknya menjadi suatu alat mematikan bagi perkembangan dan kemajuan blog dan blogger itu sendiri.

Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang digulirkan oleh Depkominfo pada awal 2007? Saya belum tahu apakah RUU ini membahas juga tentang kebijakan konten, khususnya untuk informasi dalam blog. Bilapun ya, semoga para perancang undang-undang tidak lupa mengajak blogger untuk duduk bersama membahasnya.

Sebuah Dilema Kebijakan Konten
Pertanyaan saya adalah seberapa efektifkan kode etik untuk menjadi norma moral bagi blogger dalam menayangkan isi pikirannya di internet?

Kode etik biasanya digunakan oleh sekumpulan asosiasi atau perkumpulan yang memiliki anggota sebagai acuan norma, dengan sangsi pelanggaran yang ditetapkan oleh asosiasi tersebut. Misalnya dikucilkan dari kumpulan tersebut, dicabut hak keanggotaannya dll. Contohnya Kode Etik Psikologi Indonesia yang ditetapkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), Kode Etik Periklanan yang ditetapkan oleh PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

Suatu dilema bagi kebijakan konten yang berupa kode etik yaitu sejauh mana efektiftasnya? Bukankah masyarakat Indonesia sekarang mudah sekali keluar dari norma-norma moral dalam masyarakat? Bisa jadi kode etik ini hanyalah wacana yang diketahui tapi tidak dilaksanakan karena tidak ada sanksi yang mengikat bagi pencipta konten.

Blogger Indonesia saat ini terpecah-pecah dalam komunitas-komunitas blogger yang tersebar di berbagai daerah ataupun golongan. Jika pun ada satu kesatuan asosiasi blogger Indonesia sulit rasanya untuk mengontrol angota-anggotanya agar mengikuti aturan dan norma-norma konten postingan yang telah ditetapkan karena blog identik dengan kebebasan.

Dalam diskusi yang sangat cair antara komunitas blogger Cahandong dan Tim SIPLK Depkominfo, beberapa rekan cahandong berpendapat bahwa kebijakan konten memang diperlukan sebagai norma aturan para blogger. Namun demikian, biarlah masyarakat atau pembaca blog sendiri yang menetapkan sanksi bagi pelanggar noma tersebut. Sejauh ini blog-blog yang buruk biasanya akan ditinggalkan dan dihindari oleh pembacanya. Blog tanpa pembaca/komentar adalah sebuah sanksi moral yang mematikan keberadaannya di dunia maya dan itu adalah sebuah hukum seleksi alam.

Saya punya ide untuk merancang suatu KODE ETIK BLOGGER INDONESIA, tujuannya yaitu untuk meningkatkan martabat blogger dan menjaga nama baik blog dari labelisasi yang sering diciptakan oleh orang-orang anti-blog. Kemungkinan bulan Juli akan saya sampaikan draftnya, ada yang mau bergabung menjadi perumusnya?

Tags:

Mood : Biasa emoticon

11 Responses :


1. zam Says:

cipâ„¢!



2. venus Says:

walah. ada apa lagi ini? ono2 wae to yo???



3. ekowanz Says:

sip..sip..



4. koesna Says:

Untuk paragraf yang terahir, saya setuju banget.



5. unai Says:

wah hebattttt euy…



6. escoret Says:

postinganya kayak bikin TA….
mana gambar dan fotonya juga ga ada..Huh….

eh,uare mau ke jogja…makan2 lg….kekekke



7. mysyam Says:

ngomongin content ya hmm…
dunia internet itu dunia bebas, orang mo ngomong apapun di internet itu bebas, mo yang baik mo yang buruk itu terserah mereka. tinggal kita saja sebagai penikmat content bisa memilih mana yang baik dan bermanfaat untuk kita dan tidak. yang baik diambil, yang buruk bisa dijadikan pelajaran.

membatasi content tentu akan melanggar hak kebebasan berpendapat, namun kalau kode etik itu baru bagus. memang sudah saatnya blog itu punya kode etik sehingga benar spt apa yang kamu katakan, blogger akan lebih dihargai.

saya tunggu rancangan kode etik (draft) blogger nya. setelah draft nya jadi, siakan di floor kan dan kita-kita bisa menanggapi nya :).



8. neil Says:

Mas Kenz, ciamik nih artikelnya… harus sering2 diskusi biar kode etiknya cepet jadi… bravo…



9. she Says:

yeach, kalo cuma kode etik aja c gak manjur cuy. Secara, kebanyakan dari kita tuch gak akan terlalu perduli dengan adanya kode etik. pelanggaran akan tetap terjadi selama tidak ada sanksi yang tegas.



10. dihan Says:

dunia maya memang sulit untuk dibatasi, lebih baik membekali mental personal pengguna dunia maya aja mulai dari sadar diri



11. Ari Says:

Demo dilarang, Nulis dilarang kapan Diam dilarang ?



Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



pakupaku

kenzKENZ.
Live in JOGJA [IDX0058] - INDONESIA,
interested in study about human behavior, enjoy some activities like coding, hiking in the mountains, surfing on the net, and listening 'hanging'.

Life Age: 16217 days
Emotional
90.1%
Bioritme Status
Physical
52%
Bioritme Status
Intellectual
45.8%
Bioritme Status





Jangan Asal
Copy Paste, Blog Juga Hasil Karya Cipta.


Bloglines
Feedburner
Get KlipFolio
Get Firefox
Get Opera
Valid XHTML

Catatan Hanging RSS Feed RSS Entries
Catatan Hanging Comments RSS Feed RSS Comments
Catatan Hanging SideNotes RSS Feed RSS SideNotes

31q. 1.117s.
Powered by WordPress
© 2006
All rights reserved.

Kode Etik Blogger Indonesia